Ditangkap Polisi, 2 Artis dan 1 Pelanggan Prostitusi Daring Masih Jadi Saksi

- 27 November 2020, 20:00 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News.Fajar)
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News.Fajar) /Foto:PMJ News.Fajar/

PORTAL MAJALENGKA - Dua artis dan seorang pelanggan yang diduga terlibat kasus prostitusi daring masih berstatus saksi.

Hal itu ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko.

"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Sudjaworko di Mapolres Jakut seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Baca Juga: Sosok Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo, Parasnya Curi Perhatian

Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan artis dan selebgram pada Selasa (24/11) sekitar pukul 22.25 malam.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Selain itu seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (25).

Baca Juga: Edhy Prabowo Sudah Berpamitan ke Waketum Bidang Organisasi Gerindra

Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x