Peringatan Keras Kali Ini untuk Kepala Disdukcapil, Mendagri: Kami Tak Segan Beri Sanksi

- 26 November 2020, 18:41 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Kementerian Dalam Negeri

PORTAL MAJALENGKA - Mendagri Tito Karnavian memaparkan strategi untuk mencapai target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen di Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Mendagri mengatakan, strategi pertama ialah membentuk Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri untuk memonitor atau supervisi proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Maradona Jadi Pahlawan Kaum Kiri Amerika Latin, Bersahabat dengan Castro

"Monitoring harian kami buat Desk, dan nanti akan kami rekonsiliasi terus data hariannya kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu," kata Tito Karnavian dilansir dari Antara.

"Sehingga bisa sama-sama kita monitor, daerah-daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan Suket," sambungnya.

Ia menambahkan, prinsip kerja dasar Desk Pilkada Kemendagri adalah mengakomodir segala bentuk pelayanan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih atau melakukan perekaman e-KTP.

Baca Juga: Catat Nih 5 Bisnis Prospektif di Masa Depan, Ada Mobil Listrik

Kedua, Mendagri sudah memberi perintah kepada Desk Pilkada untuk berkoordinasi seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk berupaya maksimal, termasuk melakukan mobilisasi anggotanya masing-masing.

"Masalahnya bisa berbeda-beda di tiap-tiap daerah, itulah tim supervisi yang akan bekerja. Saya sudah perintahkan, dua minggu mereka harus berada di daerah-daerah itu dan bergerak di daerah-daerah yang petanya sudah kami punya yang belum melakukan perekaman secara maksimal," kata Tito.

Lebih lanjut, kata Tito, ia telah menetapkan hadiah bagi setiap daerah yang baik dalam hal perekaman e-KTP nya dan juga sanksi (punishment) apabila penilaian mereka kurang baik.

Baca Juga: Komentar Gerindra Setelah Menterinya Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Menurut Tito, ia bisa memberi sanksi kepada kepala dinas dukcapil tersebut karena jabatan mereka bersifat semi-vertikal.

Meski jabatan kepala dinas dipilih dan diajukan oleh kepala daerah serta di bawah struktur komando Kepala Daerah. Tapi mereka diangkat, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri.

"Tidak segan-segan, kami akan berikan punishment. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas dukcapil bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya," ucapnya.

Baca Juga: Sepanjang Januari Hingga 25 November, 2.635 Bencana Alam Terjadi

"Nah, kami sudah memiliki datanya, daerah-daerah mana saja yang belum maksimal," tutupnya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x