Abaikan SE Menaker, UMP Jateng dan Sulses Naik

1 November 2020, 09:38 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memutuskan UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik 3,27 persen /Humas / @Prov. Jateng

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19.

Namun Gubernur Sulawesi Selatan (Sulses) HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan u​​​​pah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.

Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP 2 persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Surat Edaran Kemenaker Tentang Upah Minimum 2021, Ketua SPN Majalengka: Itu Tidak Pro Buruh

“Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, Minggu 1 November 2020.

Dia menjelaskan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Menurut dia, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral

“Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” kata Mantan Bupati Bantaeng itu.

Keputusan yang sama diambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang memutuskan menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik 3,27 persen dari UMP 2020 sebesar Rp1.742.015.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12,” katanya di Semarang, Jumat 30 Oktober 2020 petang.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon Terjadi Pada Minggu

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut sudah diajak berbicara dan memberikan masukan.

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” jelasnya.

Baca Juga: Tinjau Proyek Pelabuhan Patimban, Menhub Budi Karya Dengarkan Curhatan Nelayan Subang

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9,” ujar Ganjar.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Pemkab Majalengka, Dokumen yang Dilengkapi dan Cek Namamu di Sini

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan keputusan besaran UMP jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK, red). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” katanya.

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler