Mayoritas Warga yang Disurvei Setuju Wacana Jabatan Presiden Satu Periode

29 Oktober 2020, 07:00 WIB
Hasil survei yang dilakukan Y-Publica terkait wacana perubahan jabatan presiden satu periode. (ANTARA/HO-Y-Publica) /
 
PORTAL MAJALENGKA - Hasil survei yang dilakukan oleh Y-Publica menunjukkan wacana jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode mendapatkan dukungan dari publik.

"Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan dibatasi hanya satu periode masih belum banyak diketahui publik, tetapi mulai menuai dukungan," kata Direktur Eksekutif Y-Publica Rudi Hartono dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.

Temuan survei Y-Publica menunjukkan sebagian besar publik atau sebanyak 80,2 persen mengaku belum mengetahui wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan dibatasi hanya 1 periode.
 
Baca Juga: Pertamina : Pasokan BBM Selama Libur Panjang Aman
 
Hanya ada 19,8 persen yang mengetahui adanya wacana tersebut.
 
Di antara mereka yang mengetahui, kata dia, mayoritas mendukung diterapkannya konsep tersebut, yaitu sebanyak 81,4 persen. Sebaliknya hanya ada 18,6 persen yang menyatakan tidak setuju.
 
“Opsi ini perlu dipertimbangkan oleh para pihak untuk dikaji lebih mendalam," kata Rudi.
 
Baca Juga: Mosi Tidak Percaya, Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu Mundur
 
Pemerintahan pasca-reformasi telah dua kali dipimpin presiden yang terpilih menjabat dua periode berturut-turut.
 
Namun, polarisasi yang menajam pada pemilu terakhir memunculkan wacana untuk mengevaluasi ketentuan masa jabatan presiden.
 
Beberapa usulan mengemuka, khususnya soal perubahan batasan periode dan durasinya. Ada yang mengusulkan ditambah menjadi tiga periode, ada pula yang justru ingin hanya boleh satu periode.
 
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Bocorkan Jadwal Lanjutan Liga 1
 
Selain itu durasi dalam tiap periode diusulkan ditambah menjadi 6, 7 atau 8 tahun.
 
Sejumlah alasan menjadi latar belakang dari konsep-konsep yang ditawarkan. Masa jabatan yang hanya dua periode dinilai tidak efektif untuk kontinuitas program.
 
"Sebaliknya faktor adanya petahana yang membuat kompetisi dinilai tidak adil mendasari supaya dibatasi hanya satu periode," katanya.
 
Baca Juga: BLT UMKM dan BPUM Diusulkan Diperpanjang hingga 2021! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
 
Kalaupun hanya boleh satu periode, waktu 5 tahun dirasakan tidak cukup untuk pemerintahan. Kombinasinya adalah periode hanya satu kali, tetapi lama periode diperpanjang menjadi 7-8 tahun.
 
Sehingga, kata Rudi, pemerintahan bisa fokus bekerja tanpa perlu memikirkan pemilu berikutnya.
 
Baca Juga: Meski Tidak Terdaftar, BLT UMKM Bisa Tetap Cair Selama Syarat Ini Terpenuhi

Survei Y-Publica dilakukan pada 11-20 Oktober 2020 terhadap 1.200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia.

Survei dilakukan melalui sambungan telepon kepada responden yang dipilih acak dari survei sebelumnya sejak 2018. Margin of error ±2,89 persen, tingkat kepercayaan 95 persen.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler