Soal Pesangon di UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Peraturan Pesangon Kini ada Jaminan Hukumnya Bagi Buruh

21 Oktober 2020, 06:00 WIB
Sesi wawancara Karni Ilyas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Youtube Karni Ilyas Club

PORTAL MAJALENGKA - Di Beberapa daerah, unjuk rasa menolak Omnimbus Law UU Cipta Kerja dilakukan oleh mahasiswa dan buruh.

Mahasiswa dan Buruh melakukan demo karena UU Cipta Kerja ini dinilai tidak memihak kepada para pekerja.

Alasan mahasiswa dan buruh melakukan aksi turun ke jalan guna menolak UU Cipta Kerja adalah pesangon yang didapat oleh pekerja.

Baca Juga: Tak Terima Dicerai Suami Karena Selingkuh, Ibu di Iran tega Melempar Anaknya ke Sungai

Masyarakat dengan ramai-ramai melakukan demo menolak Omnimbus Law, menyebut jika pesangon dihilangkan dari UU Cipta Kerja.

Ketentuan pesangon sebelumnya yang berlaku di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketentuan tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.

Baca Juga: Selain Menjadi Relawan Muda, Ini Fakta Menarik Lain Putra Mahkota Thailand

"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya di zonajakarta.com dengan judul:
Simpang Siur Soal Pesangon, Mahfud MD Termukan Hal Baru Terjadi di UU Cipta Kerja: Ada Jaminan Hukum

Ia juga menambahkan, akibat pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66% pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27% karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7% yang patuh.

Baca Juga: Polemik Sahnya UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: Rakyat Tidak Tahu Apapun yang Mereka Lakukan

Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon.

Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja untuk pembayaran pesangon tetap dibayar maksimal 25 kali gaji dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan, enam kali oleh pemerintah.

Baca Juga: Catat! 5 Jenis Olahraga yang Harus Diwaspadai

Masalah pesangon ini diatur pada Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Terkait aturan pesangon tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hal yang senada.

"Secara umum, saya mengikuti pembahasan-pembasahan itu (UU Cipta Kerja) sebenarnya itu pro buruh juga," ungkap Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube Karni Ilyas Club, Senin (19/10).

Baca Juga: Berbeda dengan Donald Trump, Begini Janji Joe Biden Kepada Muslim AS

Mahfud menyampaikan jika hanya ada 7 persen perusahaan yang menyanggupi bayar pesangon.

"Misalnya tentang PHK. Dulu PHK dengan pesangon 32 kali. Itu dulu hanya 7 persen (perusahaan yang memenuhi) yang melaksanakan, itupun tidak penuh. Orang yang sudah PHK ya sudah kamu tidak punya uang, kamu bayar apa," terangnya.

Adanya UU Cipta Kerja, menurutnya, peraturan pesangon kini ada jaminan hukumnya.

Baca Juga: Simak Enam Hal untuk Mencegah Osteoporosis

Sehingga buruh lebih diuntungkan karena pesangon pasti akan turun karena hukum yang mengikat perusahaan.

"Nah sekarang jaminannya ada. Pokokmen sekarang kalo PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu, ya bayar (pesangon) dulu. Nah, dan itu pesangonnya 16 kali ditambah 6 yang dari pemerintah," tuturnya.

"Itu kan hal yang baru juga. Meskipun turun namun jaminan hukumnya lebih ada," tambahnya.***(Zonajakarta.com/Nika Wahyu)***

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler