KABAR Baik Dunia Sepak bola Indonesia: DPR RI Setujui Naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven

4 Juni 2024, 21:15 WIB
Komisi X dan III DPR RI menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada dua calon pemain naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven /

PORTAL MAJALENGKA - Kabar baik buat dunia sepak bola Indonesia, DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi terhadap dua pemain sepak bola asal Belanda,

Permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, sehari sebelumnya juga telah mendapat persetujuan dari Komisi III dan Komisi X DPR RI.

Persetujuan naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven oleh DPR RI disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ketahui Waktu Servis Berkala dan Ganti Oli Motor Matic, Akan Ada Masalah Bagi yang Melalaikannya

"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Puan juga menjelaskan bahwa proses naturalisasi terhadap Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan sebelumnya di Komisi III dan Komisi X DPR.

Baca Juga: 34 dari 37 WNI Pemegang Visa Non Haji yang Ditangkap di Arab Saudi Dipulangkan, 3 Orang Jalani Proses Hukum

Lebih lanjut Puan mengatakan persetujuan kedua atlet menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Untuk diketahui, Calvin Ronald Verdonk merupakan pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) dengan memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan yang berumur 27 tahun.

Sementara itu Jens Raven adalah salah satu pemain yang memperkuat klub FC Dordrecht U 21, masih belia baru berumur 18 tahun dan berposisi sebagai penyerang.

Baca Juga: PILKADA CERIA, KPU Majalengka Undang Artis Pantura Ternama Dian Anik dalam Peluncuran Tahapan Pilkada 2024

Adapun sebelumnya, pada Senin 3 Juni 2024, Komisi III dan Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven pada rapat kerja mereka bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung DPR, Jakarta.

Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dilakukan melalui proses naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Pada kesempatan rapat kerja hari ini Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven," kata Cahyo yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya dan neneknya lahir di Yogyakarta.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler