PORTAL MAJALENGKA -kebijakan baru terkait ketentuan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi yang harus menggunakan KTP di pangkalan mulai dilaksanakan 1 Juni 2024 kemarin .
Kebijakan yang menerapkan ketentuan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi dengan KTP ini, sesungguhnya dalam konteks pendataan masyarakat agar subsidi tepat mengena sasaran sesuai ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM.
Di samping itu penerapan ketentuan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi dengan KTP juga diharapkan dapat meminimalisir kecurangan dari beberapa oknum yang suka memanfaatkan kesempatan dalam. Kesempitan.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, FORMASAA-I Tebar Paham Perdamaian lewat Pesantren
Usai meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Bajubang Gasindo (Sadikun) di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu kemarin, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa dirinya sangat percaya kepada warga masyarakat bisa mematuhi ketentuan tersebut.
"Saya kira warga bisa dipercaya dan taat dengan peraturan. Saya kira warga bisa dipercaya," kata Zulkifli sebagaimana dikutip Portal Majalengka dari Antara.
Lebih lanjut Dia menggambarkan kondisi saat terjadinya kelangkaan minyak goreng di mana untuk membeli dua liter minyak goreng, harus menggunakan KTP dan KK.
Baca Juga: Terkendala Biaya Pendidikan? Beginilah Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu
Dia menegaskan yang patut dicurigai terkait ketentuan itu malah kadang para pemimpinnya. kalau masyarakat tidam perlu dicurigai macam-macam. Menurutnya masyarakat pasti akan taat dengan ketentuan itu.