Soal Ketentuan Pembelian LPG 3 kg pakai KTP, Mendag Bilang jangan Curigai Masyarakat Karena Pasti Taat

- 3 Juni 2024, 06:39 WIB
Soal Ketentuan Pembelian LPG 3 kg pakai KTP, Mendag Bilang jangan Curigai Masyarakat Karena Pasti Taat
Soal Ketentuan Pembelian LPG 3 kg pakai KTP, Mendag Bilang jangan Curigai Masyarakat Karena Pasti Taat /Foto : dok. Pertamina

"Saya bilang jangan curiga sama rakyat karena kadang-kadang yang perlu dicurigai itu yang mimpin-mimpin pejabat, wali kota, bupati, gubernur, menteri. Jadi dulu beli minyak dua liter harus pakai KTP. Saya bilang harus dipercaya, gimana caranya? pakai gantungan aja hanya boleh beli dua liter, ibu-ibu baca dan pasti hanya beli dua liter," ucapnya.

Sementara itu di lokasi yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan bahwa per 1 Juni 2024 sudah mengintegrasikan sistem penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut.

"Per 1 Juni 2024 ini, memang kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen elpiji, ke Pangkalan, dan ke masyarakat, sehingga ini nanti pemerintah akan bisa profiling konsumen kepada siapa-siapa saja gas bersubsidi ini tersalurkan," kata dia.

Ega juga menegaskan kalau kebijakan penerapan ketentuan pembelian LPG 3 kg bersubsidi dengan KTP ini bukan bermaksud mempersulit, tapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga bisa diminimalisir apabila ada indikasi kecurangan.

"Barangkali karena disparitas harga yang subsidi dengan non subsidi cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan ini justru kita bisa mulai tahu bagaimana memproteksinya seperti itu," tuturnya.

Lebih lanjut Ega menyebutkan bahwa tujuan pendataan melalui penerapan ketentuan pembelian LPG 3 kg bersubsidi adalah untuk memberikan efektifitas pada target sasaran masyarakat yang membutuhkan.

"Jadi tujuan daripada pencatatan ini, untuk memberikan efektifitas pada target sasaran masyarakat yang membutuhkan jangan sampai hak masyarakat membutuhkan yang sesuai peruntukannya ini, diambil oleh masyarakat yang tidak berhak," tambahnya. ***.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah