Bantuan Subsidi Upah Pekerja Tahap V Segera Cair, Total 12,4 Juta Penerima

2 Oktober 2020, 03:08 WIB
ILUSTRASI: Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta BPJAMSOSTEK /.*/pixabay.com/emaji-4642101

PORTAL MAJALENGKA - Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja swasta dengan pendapatan di bawah Rp5 juta tahap V untuk termin pertama (September-Oktober) akan segera dicairkan.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sudah menyerahkan data terakhir rekening calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam jumpa pers vitual di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020, menyebutkan, jumlah rekening yang berhasil dikumpulkan mencapai 14,8 juta. Namun, setelah melalui proses validasi bertahap, total penerima BSU hanya 12,4 juta.

Baca juga: Bulan Oktober 2020, Ada 3,9 Juta Akan Terima BLT Subsidi Gaji, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima

 

"Hingga saat ini jumlah rekening di BPJAMSOSTEK berhasil kita kumpulkan sebanyak 14,8 juta. Dari rekening yang masuk tersebut kita lakukan validasi secara berlapis, akhirnya kita mendapatkan data 2,4 juta tidak valid," sebut Agus Susanto dalam siaran persnya yang juga menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dia menjelaskan rincian dari 2,4 juta data rekening yang tidak valid. Yaitu sekitar 1,8 juta orang tidak memenuhi syarat mendapatkan subsidi upah, dan 600.000 orang gagal melakukan konfirmasi ulang.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pemberian subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Namun, BSU akhirnya akan diserahkan kepada 12,4 juta orang sesuai data yang terakumulasi sampai batas akhir pengumpulan pada akhir September.

Baca juga:  Tegal Kembali Jadi Sorotan, Beredar Video Pagelaran Tari di Tengah Pandemi

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen. Kemudian tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen.

Berikutnya tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen. Selanjutnya tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara untuk tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.

Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta.

Baca juga:  Ini Wajah Pelaku Vandalisme Musala Darussalam Tangerang, Ternyata Bukan Orang Jauh

“Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ungkap Agus seperti dilansir Pikiran-rakyat.com.

Berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data. Seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service/Pesan Singkat) langsung ke telepon seluler peserta.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data. Namun peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang nonaktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.

Baca juga: Koruptor Mayoritas Bergelar S2, Uang yang Dikorupsi Bisa Bangun Jalan 21.313 kilometer

Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia. Di mana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data.

Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi. Terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.

Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.

Baca juga: Prabowo Disalip Ganjar, Emil Tinggalkan Anies

Ini, kata Agus, menjadi tugas besar BPJAMSOSTEK bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.

“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” tutur Agus.

Ke Kas Negara

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, setelah melakukan kecocokan data untuk tahap V maka subsidi gaji itu akan diproses untuk disalurkan langsung ke rekening pekerja.

Sejauh ini, BSU sudah disalurkan kepada sekitar 10,7 juta orang dalam penyaluran tahap I sampai IV untuk termin pertama subsidi upah bulan September dan Oktober.

Masing-masing penerima BSU berhak menerima Rp600.000 per bulan selama empat bulan yang penyalurannya dibagi dalam dua termin.

Baca juga: Lagi, Jokowi Diminta Nonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

"Setelah penyaluran subsidi gaji atau upah tahap pertama yakni untuk dua bulan pertama telah selesai, selanjutnya kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran subsidi gaji atau upah pada termin pertama," kata Ida.

Menurut dia, sisa anggaran untuk penerima BSU karena penerima kurang dari target awal akan diserahkan kepada kas negara dan akan digunakan untuk membantu guru honorer yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag)

"Dana ini kami gunakan untuk kira-kira 12,4 juta (orang) jadi sisanya akan kami kembalikan ke kas negara," tegas Ida.

Baca juga: Pemberontakan Madiun Hingga Isu Dewan Jenderal, Peristiwa Penting Terkait G30S PKI

Ida Fauziyah berterima kasih atas kinerja BPJAMSOSTEK karena telah berhasil mengumpulkan data nomor rekening pekerja.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja kerasnya telah mengumpulkan dan melakukan validasi data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah,” tuturnya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler