Kecewa RUU Cipta Kerja dan Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Akan Mogok Nasional

29 September 2020, 05:34 WIB
ILUSTRASI demo buruh.*/ANTARA FOTO /

PORTAL MAJALENGKA - Menyikapi hasil kesepakatan panja dan pemerintah Klaster Ketenagakerjaan membuat buruh kecewa.

Selain itu, sikap pemerintah dinilai sangat merugikan buruh dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Sebagai reaksi, Serikat pekerja akan melakukan aksi demonstrasi buruh mulai Senin, 28 September 2020 hingga Kamis, 1 Oktober 2020 mendatang. 

Baca Juga: 265 Hari Berlayar di Laut Lepas Seorang Diri, Pulang-pulang Bingung soal Pandemi

Usai aksi buruh, akan ada aksi mogok nasional, dilakukan mulai 6 hingga 8 Oktober 2020. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI / Presidium Aliansi Gekanas Roy Jinto mengatakan, aksi akan dilakukan di DPR RI dan di daerah, yang akan dilakukan secara bergelombang dimulai dari hari Senin 28 September 2020, tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Digugat Tommy Soeharto, Yasonna : Saya Siap

“Kami pastikan kegiatan aksi demonstrasi dan mogok nasional akan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 memakai masker, hand sanitizer, jaga jarak serta akan berjalan secara aman, damai dan tertib,” ujar dia, Senin.

Pada tanggal 1 Oktober 2020 akan difokuskan di DPR RI, Kemenko, dan Kemenaker.

Sedangkan mogok nasional akan dilakukan pada tanggal 6- 8 Oktober 2020 secara serentak di seluruh kawasan industri kab/kota, provinsi, dan nasional dengan tuntutan batalkan dan cabut Omnibus Law Ruu Cipta Kerja.

Baca Juga: BLT Tidak Tepat Sasaran, Warga Desa Pakubeureum Kertajati Datangi Kantor Kepala Desa

“Mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh, kami telah melakukan upaya-upaya konsep, loby-loby dialog dengan Pemerintah dan DPR RI tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh. Oleh karena itu dengan terpaksa jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional secara konstitusional berdasarkan hasil kesepakatan seluruh serikat Pekerja/ serikat buruh dan kaum buruh, “ kata Roy, Senin.

Diberitakan Pikiran Rakyat sebelumnya, kalau RUU Cipta Kerja ini disahkan pada sidang Paripurna DPR RI 8 Oktober 2020, maka nasib kaum buruh akan semakin susah.

Lebih jauh, Roy menuturkan kedua aksi merupakan sikap dari perkembangan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Panja bersama pemerintah dari hari Jumat tanggal 25 September - Minggu 27 September 2020, dimana dari waktu pembahasan pihaknya melihat bahwa DPR dan pemerintah melakukan pembahasan kejar tayang dan target. 

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Sinovac Fase III Aman

Hal itu dapat dilihat pada hari libur pun  Sabtu dan Minggu tetap dilakukan pembahasan sampai jam 23.00 malam di hotel mewah dan berpindah-pindah.

“Ini membuat kaum buruh sangat kecewa dan marah, hasil kesepakatan panja dan pemerintah Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan buruh mengorbankan hak-hak buruh dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/Kontrak, outsourcing atau alih daya ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaaan, jabatan tanpa ada batasan waktu  menggunakan PKWT dan outsourcing, dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan dipermudahnya perusahaan melakukan PHK dan lainnya,” ucap dia.

Menurut dia, hal tersebut membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat tidak mendengarkan aspirasi buruh, DPR telah mengkhianati buruh.

Baca Juga: Selama Pandemi, Jawa Barat Jadi Penyumbang Ekspor Terbesar

Oleh karena itu berdasarkan hasil rapat Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang terdiri dari KSPSI, KSPI, Aliansi Gekanas yang didalamnya ada 32 Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional pada tanggal 27 September 2020, menyatakan menolak seluruh hasil pembahasan Panja  dan Pemerintah mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan dan akan melakukan perlawanan secara konstitusional dengan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional karena hasil pembahasan Panja dan Pemerintah sangat merugikan rakyat dan kaum buruh khususnya.***(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler