Komentari Keputusan KPU, Maruarar: Jika Pilkada Tak Bisa Ditunda, Perketat Protokol Kesehatan

16 September 2020, 21:02 WIB
Maruarar Sirait bersama Atep /ist

PORTAL MAJALENGKA - Pernyataan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang mengatakan bahwa KPU memperbolehkan para kandidat menggelar konser musik, dalam Pilkada Serentak 2020 ditanggapi oleh Maruarar Sirait.

KPU membolehkan para kandidat menggelar konser musik sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU 10/2020. 

Hal ini diatur dalam UU 6/2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.
Dalam UU tersebut, sudah sudah diatur bentuk-bentuk kampanye sehingga KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya.

Baca Juga: HUT POLANTAS Ke -65, Satlantas Polres Majalengka Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Pada pasal 63 PKPU 10/2020 itu diatur jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui Media Daring.

Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih Maruarar Sirait menyarankan jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan.

Kendati di dalam UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada yang inti isinya memperbolehkan aktivitas kampanye melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Kontribusi Positif Ditengah Pandemi

Menurutnya, dalam kondisi daurat sepert ini, APBN bisa diubah dan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Bahkan Perppu dikeluarkan ketika kasus terkonfirmasi positif belum sebanyak ini.

"Jangan menyerah kalau demi bangsa dan negara serta demi keselamatan rakyat Indonesia," kata Ketua Dewan Pembina Kelompok Studi Demokrasi, Maruarar Sirait, melalui siaran pers yang diterima, Rabu 16 September 2020.

Maruarar mengatakan bahwa memang betul hal itu diatur dalam UU Pilkada yang disetujui DPR, pemerintah dan KPU, termasuk soal jenis-jenis kampanye.

Baca Juga: Hindari Cluster Perkantoran, Dinas Kesehatan Majalengka Lakukan Swab untuk ASN di Beberapa Dinas

Namun perlu juga dicatat data tambahan di lapangan, seperti dilakukan Indikator Politik, bahwa 63,1 persebn publik ingin ditunda di tengah pandemi ini.

"Dalam webinar KSDI yang juga dihadiri Pak Mahfud MD, kita buat polling dari ratusan partisipan, dan hasilnya 91 persen setuju Pilkada ditunda, dan hanya 9 persen setuju dilanjutkan," ungkap anggota DPR RI Periode 2004-2019 ini.

Ara menekankan bahwa bila pun Pilkada tetap dilaksanakan, maka ada dua pilihan untuk tetap menjaga keselamatan rakyat Indonesia. Yaitu dengan merevisi UU atau mengeluarkan Perppu baru.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, di Jawa Barat Banyak Ditemukan Pemilih yang Satu KK Tapi Beda TPS

"Mengingat bahwa pekan depan sudah masuk tahapan kampanye, pilihan tepat Perppu. Dan harus jelas ada larangan kampanye pengerahan masa.

Sehingga ada UU yang memang relevan dengan situasi krisis dan bisa jadi basis baru bagi PKPU," tegas Ara.

Dan bila pun Pilkada tetap dijalankan, selain larangan kampanye dengan melibatkan banyak orang, juga harus diatur secara jelas terkait dengan pencoblosan pas hari-H.

Baca Juga: Eks Bupati Indramayu Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke RS Hermina

Sebab rata-rata dalam setiap TPPS itu ada 350 pemilih.

"Bisa diatur misalnya dalam undangan, pemilih didatang jam berapa, kemudian waktu pencoblosan juga bisa lebih panjang.

Intinya tidak boleh ada kerumunan. Tak boleh dalam satu waktu, pemilih datang ramai-ramai. Ini harus benar-benar diatur dengan tegas," sambung Ara.

Baca Juga: Permudah Birokrasi, Pemkab Sumedang Terapkan Aplikasi e-Office

Hal yang tak kalah penting, lanjut Ara, adalah memberikan sanski yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama bagi calon pemimpin daerah.

Bukan hanya dengan sanksi disekolahkan atau ditunda pelantikannya, melainkan harus tegas didiskualifikasis ejak awal.

"Jadi ada unsur preventif. Tidak terlambat Dan kan demi bangsa dan negara, demi keselamatan rakyat Indonesia," tegas Ara.

Baca Juga: Aturan Baru, Membuka Peluang Perusahaan Konstruksi Jabar Mendapatkan Proyek PUPR

Diketahui, selain KSDI yang merekomenadikan Pilkada ditunda, ada juga Komnas HAM.

Kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah, mengusulkan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak ditunda untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang hingga sekarang dinilai belum terkendali.
.
Apalagi saat ini sudah lebih dari 210 ribu kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 jiwa.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler