Jokowi Teken Pemberhentian Firli Bahuri, Tetapkan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

25 November 2023, 22:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri /Foto : instagram @firlibahuri

PORTAL MAJALENGKA - Akhirnya Presiden Joko Widodo teken Keppres Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Keppres Pemberhentian Sementara itu tertanggal 24 November 2023 bernomor 116 dan sebagai penggantinya adalah Nawawi Pomolango.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Ari Dwipayana Dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Baca Juga: Penerbangan Tujuan Bali Paling Banyak dan Paling Sibuk di Bandara Kertajati Majalengka

Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat, tambah Ari.

Pada kesempatan sebelumnya Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Hari yang mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara melalui keputusan presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bali Paling Favorit! Ini Jadwal Keberangkatan Pesawat dari BIJB Kertajati Majalengka, Sabtu 25 November 2023

"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Nawawi Pomolango sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak 2019, ia lolos menjadi pimpinan KPK dengan 50 suara dukungan dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di Gedung DPR, mengikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Awal.karir Nawawi sebagai hakim di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada 1992. Ia kemudian mulai dikenal publik saat bertugas di PN Jakarta Pusat periode 2011-2013.***

Mulai saat itu Nawawi kerap kali mengadili sejumlah kasus korupsi yang diproses KPK, dan ia sangat kompeten di bidang tersebut. ***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler