UMK Ideal Kabupaten Majalengka Rp 3 Juta

- 25 November 2023, 09:00 WIB
Bupati Majalengka, Karna Sobahi merekomendasikan penetapan UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.503.646.14.*
Bupati Majalengka, Karna Sobahi merekomendasikan penetapan UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.503.646.14.* /Kabar Cirebon/Foto Tati Purwati/

PORTAL MAJALENGKA – Rendahnya usulan kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 membuat Bupati Majalengka, H Karna Sobahi prihatin. Bahkan, ia juga mengaku sedih, jika benar terjadi UMK Majalengka hanya Rp 2.180.000.

Menurut Karna Sobahi, bahwa saat ini secara kasat mata pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Majalengka sudah layak memberikan dukungan kepada para buruh untuk mendapatkan upah yang wajar.

"Saya merasa sedih dan prihatin manakala benar terjadi UMK Majalengka hanya Rp 2.180.000. Saya benar benar belum mengerti dengan standar itu," ujar Karna Sobahi.

Baca Juga: Mengenal 20 Ajaran Militer yang Diwariskan Prabu Siliwangi Penguasa Pajajaran Bagian II

Padahal selama ini, pihaknya mengaku sudah memberikan kemudahan bagi investor yang ingin masuk ke Kabupaten Majalengka. Bahkan, tak ada beban yang bupati berikan kepada para investor tersebut.

 

"Namun, hanya saja kami selalu titip untuk memperhatikan kesejahteraan buat para buruh yang merupakan anak anak Majalengka sebagai sumber kehidupan keluarga," ujarnya.

Oleh karena itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi pun meminta agar kenaikan UMK Majalengka, Tahun 2024 kembali dikaji. Hal ini demi kebaikan para buruh di Kabupaten Majalengka.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x