Pekerja Palsukan Data Untuk Penuhi Syarat Penerima BLT, Siap-siap Kena Sanksi Pemerintah

11 September 2020, 04:10 WIB
BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Cair, Lengkapi Persyaratan Penerima, Agar Bisa Dapat!/Youtube /

PORTAL MAJALENGKA - BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima BLT bagi pekerja.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Belum Lolos Prakerja Hingga 3 Kali, Adukan Ke Pihak Prakerja. Ini Caranya!

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Punya Mata Uang Sendiri, Banyak Warga Majalengka yang Menjadi Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Selain Membuat Lambang Negara, Paguyuban Tunggal Rahayu Juga Punya Mata Uang Sendiri

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Melihat Nama Penerima dan Saldo BLT Ketenagakerjaan Lewat SMS, Ini Caranya!

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengembalian dana BLT yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Semester I 2020, Kunjungan Turis Asing Turun 64,64%

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Waspada Panic Buying Jelang PSBB Total

Seperti diberitakan, BP Jamsostek hingga kini telah menerima data penerima BLT Rp 1,2 juta sebanyak 14,7 juta dari target 15,7 juta penerima.

Dari 14,7 juta tersebut, calon penerima yang lolos validasi hanya 11,7 juta. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga 15 September 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler