HATI-HATI! 10 Gaya Foto ASN  yang Dilarang Pemerintah Jelang Pemilu 2024

4 November 2023, 14:37 WIB
10 larangan pose foto ASN jelang Pemilu 2024. /Pikiran-Rakyat/Fian Afandi

PORTAL MAJALENGKA - Menjelang pemilu 2024, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN khususnya aturan foto.

Dalam aturan yang beredar di medsos itu, terfapat 10 gaya foto yang dilarang digunakan para ASN menjelang Pemilu 2024. Pasalnya, gaya foto tersebut dianggap tidak netral.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, berikut gaya foto ASN yang dilarang oleh pemerintah:

Baca Juga: REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan

1. Gaya dengan telunjuk mengarah ke bawah
2. Gaya dengan jari metal
3. Gaya dengan jempol ke atas
4. Gaya tangan membentuk telepon
5. Gaya tangan angka dua
6. Gaya memperlihatkan angka 5 (hai)
7. Gaya 'hati' ala Korea Selatan
8. Gaya tangan angka 3
9. Gaya tangan angka 1
10. Gaya tangan membentuk pistol

"Dalam rangka memasuki tahun politik sebagai ASN harus netral. Mari kita sukseskan Pileg, Pilpres, Pilkada 2024," ucap selebaran yang beredar di media sosial dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

ASN harus netral dalam setiap Pemilu yang dilangsungkan, termasuk pada Pemilu 2024. Hal itu  dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Berikut bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga: JPPR Cirebon: Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Memastikan Hak Politik Konstituen Berjalan dengan Baik

"Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihkan kepada kepentingan tertentu".

Selain itu, dijelaskan juga dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ada beberapa tindakan yang dilarang ASN menjelang pemilu.

Berikut ini beberapa tindakan ASN yang dilarang pemerintah menjelang pemilu:

1. Memasang spanduk atau baliho, alat peraga calon peserta pemilu
2. Sosialisasi atau kampanye satu calon
3. Menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu
4. Membuat postingan, comment, share, like, follow, salah satu akun atau grup pemenangan calon peserta pemilu
5. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Baca Juga: Tahun Ini 726 ASN Pensiun, Siap-Siap Pemkab Majalengka Buka Lowongan PPPK

Itulah 10 pose ASN yang dilarang pemerintah menuju Pemilu 2024. *

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu, Salah Satunya Gaya Sejuta Umat https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017312843/10-larangan-pose-foto-asn-jelang-pemilu-salah-satunya-gaya-sejuta-umat

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler