BKN Wajibkan Calon Pendaftar CPNS 2023 Pakai E-Materai Pada Berkas Pendaftaran

15 September 2023, 14:30 WIB
Berikut cara menggunakan e materai untuk daftar CPNS dan PPPK 2023 seperti yang disyaratkan BKN. /peruri.co.id

 

PORTAL MAJALENGKA - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mewajibkan calon peserta menggunakan materai elektronik atau e-materai dalam kelengkapan dokumen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tujuan BKN mengenai syarat e-materai kepada calon pendaftar CPNS 2023, untuk menghindari pemakaian materai palsu dan guna memastikan keabsahan dokumen pendaftaran.

“Tahun ini kami menggunakan materai elektronik atau e-materai yang akan dikoordinasikan oleh Peruri, sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan meterai yang telah digunakan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Meterai,” tegas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023 Telah Rilis, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Perlu diketahui e-materai ini merupakan salah satu jenis materai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik, memiliki unsur pengaman, dan dikeluarkan oleh pemerintah melalui Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

“Penggunaan meterai elektronik telah terintegrasi dengan SSCASN sehingga dinilai lebih siap dibanding tahun sebelumnya. Peruri menyediakan layanan helpdesk yang siap 24 jam, sehingga bisa membantu calon peserta dalam menjawab pertanyaannya,” tuturnya kembali.

Adapun ada dua dokumen pendaftaran CPNS yang wajib dibubuhi materai, yaitu dokumen surat pernyataan dari instansi dan surat lamaran peserta.

Perlu diingat juga waktu pendaftaran seleksi CPNS 2023 bisa dilakukan pada Minggu, 17 September 2023. Calon pendaftar CPNS 2023 dapat mengunjungi laman SSCASN 2023 untuk memantau proses seleksi.

BKN juga memfasilitasi portal ASN Karier yang di dalamnya menginformasikan terkait tugas dan tanggung jawab hingga informasi pendapatan.

Baca Juga: Berikut Cara Pembubuhan e-Materai di Berkas Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membuka 572.496 formasi untuk ASN tahun 2023. Formasi tersebut diperuntukkan kepada 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Secara lebih rinci, CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler