Satgasus Novel Baswedan Ungkap 5 Temuan Celah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Tahun 2022

3 Januari 2023, 15:30 WIB
Novel Baswedan buka suara terkait celah tindak pidana korupsi di tahun 2022. /Foto: Tangkap layar YouTube Akbar Faizal Uncensored/

 

PORTAL MAJALENGKA - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri mengungkap 5 temuan celah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) di tahun 2022.

Temuan tersebut tertuang dalam keterangan tertulis yang dibuat Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi, Novel Baswedan,  Senin 2 Januari 2023.

Berikut 5 temuan celah terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang terdeteksi oleh Satgasus:

Baca Juga: Menduga Pimpinan KPK Lakukan Kebohongan Publik, Novel Baswedan Soroti Kasus Lili Pintauli Siregar

1. Distribusi Program Pupuk Bersubsidi.

Dalam distribusi Program Pupuk Bersubsidi ini masih ditemukan banyak celah yang berpotensi terjadinya TPK.

Diantaranya ditemukannya penerima ganda Pupuk Bersubsidi pada e-RDKK. Belum optimalnya penggunaan Kartu Tani, belum optimalnya pendataan penerima dan pengawasan pendistribusian pupuk oleh Pemerintah Daerah.

Serta masih ditemukan Pupuk Bersubsidi yang diduga memiliki kualitas dibawah standar.

 

2. Pinjaman PEN untuk Daerah pada Sektor Infrastruktur.

Terdapat temuan celah dalam Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Diantaranya potensi tersebut disebabkan oleh terdapat 3 Pemerintah Daerah yang gagal mendapat Pinjaman PEN untuk Daerah.

Hal tersebut dikarenakan belum terpenuhinya syarat sampai dengan bulan September 2022.

Sehingga tidak lagi memungkinkan untuk melaksanakan proyek sesuai perencanaan pada tahun berjalan.

Serta ditemukannya keterlambatan realisasi penghunaan Pinjaman PEN untuk daerah dan belum optimalnya pengawasan dalam pelaksanaan.

Baca Juga: INDAHNYA, 10 Desa Percontohan Anti Korupsi di Indonesia, Desa di Kabupaten Majalengka Masuk? Cek di Sini

3. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Satgasus menemukan celah korupsi pada pelaksaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD).

Adanya celah tersebut terdeteksi oleh Satgasus dilihat dari beberapa faktor.

Diantaranya, terdapat perbedaan cara pendataan, kriteria yang beragam, tidak semua desa menggunakan kertas kerja.

Selain itu masih ditemukan penyerapan rendah di sebagian desa pada penyaluran tahap I dan II.

Tidak adanya biaya operasional dan kondisi geografis seperti jarak antara desa dengan bank penyalur dapat menjadi potensi kerawanan.

Baca Juga: Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Pantau Langsung Program Pertumbuhan Ekonomi Bali

4. Pengelolaan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Dalam hal ini Tim Novel Baswedan menemukan beberapa celah korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Salah satunya karena Rekening penempatan dana jaminan, umumnya masih dikelola oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten.

Seharusnya Rekening penempatan dana tersebut dikelola oleh Pemerintah Pusat (dhi. Ditjen Minerba KESDM). Karena secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah.

 

5. Perbaikan Tata Kelola Ekspor-impor.

Dalam hal perbaikan tata kelola ekspor-impor juga terdapat celah atau potensi TPK.

Satgasus pencegahan korupsi menemukan terdapat permasalahan dan celah penyimpangan pada penjaluran importasi.

Selain itu terdapat praktik nominee dan 'pinjam bendera' dalam kegiatan importasi.

Tim Novel Baswedan ini juga menemukan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh w importir dalam 2 kontainer.

Baca Juga: Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Pantau Langsung Program Pertumbuhan Ekonomi Bali

Berupa pemasukan barang tidak sesuai dokumen, antara lain motor besar, sepeda premium dan barang mewah lainnya dengan nilai total Rp2.425.315.000,00.

Satgasus Pencegahan Korupsi saat ini masih menjalankan program pencegahan korupsi melalui implementasi Single Indentity Number (SIN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerimaan negara yang bersumber dari cukai. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Satgasus Pencegahan Korupsi

Tags

Terkini

Terpopuler