LENGKAP RINCIAN KENAIKAN UMP 2023 di 33 PROVINSI, Mulai Jawa Barat Hingga Papua

29 November 2022, 20:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah /tangkap layar/ Youtube @KementerianKetenagakerjaanRI

PORTAL MAJALENGKA - Berikut ini rincian lengkap kenaikan Upah Minimum Provinsi di 33 Provinsi di Indonesia, mulai dari Provinsi Jawa Barat hingga sampai ke Papua.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencatat 33 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, juga merinci daftar kenaikan UMP dari mulai yang terendah hingga yang tertinggi dari masing-masing Provinsi.

Baca Juga: RESMI GUBERNUR JAWA BARAT Ridwan Kamil Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Segini Besarannya

Melalui jumpa pers pada 29 November 2022, Kemnaker Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi atas penetapan UMP yang berjalan dengan kondusif.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif" kata Ida Fauziyah,

"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," ucapnya lagi.

Baca Juga: MELEDAK! Antusias Pendaftar PPK di Pemilu 2024 Luar Biasa, KPU Tutup Pendaftaran PPK Termasuk Majalengka

Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15%, berdasarkan data UMP yang dilaporkan ke Kemnaker.

Sebelumnya UMP Provinsi Sumatra Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539,00 dan di tahun depan naik menjadi Rp 2.742.476,00.

UMP Maluku Utara menjadi Provinsi terendah dalam kenaikan UMP di tahun 2023 yang hanya naik sebesar 4%. UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231,00 naik menjadi Rp 2.976.720,00 di tahun 2023.

Baca Juga: NYATA 100 JUTA PER BULAN, Berkah Kena PHK Nadine Bandung Jadi Pengusaha BASRENG, Simak Caranya

Ida Fauziyah juga menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang dinilai telah berhasil menjadi jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," jelas Ida.

Ida Fauziyah selaku Kemnaker pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.

Bukan hanya itu saja, Ida Fauziyah juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.

Adapun, untuk UMP ditetapkan paling lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Berikut Rincian UMP Tahun 2023 untuk 33 Provinsi:

1. Aceh, Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81%

2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45%)

3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15%)

4. Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61%)

5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04%)

 

6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (8,26%)

7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (8,05%)

8. Lampung, Rp 2.633.284,59 (7,90%)

9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (7,15%)

10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (7,51%)

 

11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 (5,60%)

12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 (7,88%)

13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 (8,01%)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 (7,65%)

15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 (7,86%)

 

16. Banten, Rp 2.661.280,11 (6,40%)

17. Bali, Rp 2.713.672,28 (7,81%)

18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 (7,44%)

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 (7,54%)

20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 (7,16%)

 

21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 (8,85%)

22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 (8,38%)

23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (6,20%)

24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79%)

25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 (5,26%)

 

26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 (8,73%)

27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (6,93%)

28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)

29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 (6,74%)

30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 (7,20%)

 

31. Maluku, Rp 2.812.827,66 (7,39%)

32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 (4,00%)

33. Papua, Rp 3.864.696,00 (8,50%).

Itulah rincian lengkap kenaikan UMP di 33 Provinsi untuk tahun 2023.**

 

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler