SOAL TES TULIS CAT PPK Lengkap Jawabannya, Pelajari Contoh Soal ini Agar Lolos Seleksi Tes Tulis

29 November 2022, 06:10 WIB
Contoh Soal Tes Tulis PPK /Tangkapan Layar YouTube Hasudungan & Rekan

 

PORTAL MAJALENGKA - Berikut ini contoh soal tes tulis CAT PPK yang kemungkinan besar bakal keluar dalam seleksi tes tulis CAT PPK untuk Pemilu 2024.

Untuk bisa lolos tes tulis CAT PPK, Tentunya kita harus banyak mempelajari dan juga melatih diri untuk manjawab contoh soal tes tulis CAT PPK.

Sehingga ketika kita mengikuti tes tulis CAT PPK, Kita bisa menjawab dengan benar soal-saol tes tulis CAT PPK untuk Pemilu 2024 nantinya.

Dan berikut ini kumpulan contoh soal tes tulis PPK lengkap dengan jawabannya, selamat belajar,

 

1. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya......... dari jumlah penduduk.


a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%


Jawab: D


2. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di
kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya..... dari jumlah penduduk.


a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6.5%
e. 6%


Jawab: B


3. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di
kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya dari jumlah penduduk.


a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%


Jawab: A


4. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di
kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya ..... dari jumlah
penduduk


a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%


Jawab: C

 

5. Dukungan kepada pasangan calon perseorangan kepala daerah dibuat dalam bentuk.....


a. Surat dukungan yang disertai fotokopi KTP
b. Surat dukungan yang disertai surat keterangan tanda penduduk
c. Surat dukungan yang disertai KTP asli
d. a dan b benar
e. Semua jawaban salah


Jawab: D


6. Verifikasi dan rekapitulasi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilu gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh...


a. KPU Provinsi
b. KPU Kabupaten/Kota
c. KPU Provinsi dibantu Kabupaten/Kota
d. Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu Kabupaten/Kota
e. KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS


Jawab: E


7. Daftar dukungan pasangan calon perseorangan harus sudah diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat..... sebelum waktu pendaftaran
pasangan calon dimulai.


a. 21 hari
b. 22 hari
c. 25 hari
d. 28 hari
e. 30 hari


Jawab :D


8. Verifikasi daftar dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh PPS paling lama... sejak dokumen daftar dukungan diserahkan ke PPS.


a. 7 hari
b. 10 hari
c. 14 hari
d. 15 hari
e. 20 hari


Jawab: C


9. Hasil verifikasi daftar dukungan perseorangan dituangkan dalam berita acara kemudian diteruskan PPS kepada PPK untuk dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan paling lama .....


a. 5 hari
b. 7 hari
c. 10 hari
d. 14 hari
e. 15 hari


Jawab: B

10. Hasil verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara kemudian diteruskan PPK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk...


a. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 7 (tujuh) hari
b. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 8 (delapan) hari
c. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 9 (sembilan) hari
d. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 10 (sepuluh) hari
e. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 15 (lima belas)
hari


Jawab: A


11. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri dalam pemilihan berusia sekurang-kurangnya... tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan sekurang-kurangnya... tahun bagi calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota


a. 25 dan 25
b. 30 dan 25
c. 30 dan 30
d. 30 dan 35
e. 35 dan 30


Jawab: B


12. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat...


a. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat
b. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih
c. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan untuk jabatan yang sama
d. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
e. Semua jawaban benar


Jawab: E


13. Surat persetujuan pengunduran diri bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan mencalonkan kembali dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dikeluarkan oleh...


a. Presiden
b. Menteri Dalam Negeri
c. DPR
d. DPRD
e. KPU


Jawab: B

14. Keputusan tentang usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah dikeluarkan oleh..


a. DPRD

b. KPU
c. Menteri Dalam Negeri

d. Presiden
e. Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden


Jawab: C


15. Masa pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan selama..... terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.


a. 5 hari
b. 7 hari
c. 10 hari
d. 15 hari
e. 20 hari


Jawab: B


16. Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat...sebelum hari


a. 20 hari
b. 25 hari
c. 30 hari
d. 35 hari
e. 40 hari


Jawab; C


17. Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat..... terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia


a. 14 hari
b. 10 hari
d. 5 hari
c. 7 hari
e. 3 hari


Jawab: C


18. Dalam hal salah seorang calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat...... sebelum hari pemungutan suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon dalam
pemilihan.


a. 35 hari

b. 30 hari
c. 25 hari

d. 20 hari
e. 14 hari


Jawab; B

19. Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan...


a. Hakim Mahkamah Agung
b. Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
c. Pejabat BUMN/BUMD
d. Kepala Desa
e. Semua jawaban benar


Jawab; E


20. Dalam hal apa pemilihan putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan?


a. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih 30% dari jumlah suara sah
b. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 30% dari jumlah suara
c. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 30% dari jumlah suara sah
d. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 50% dari jumlah suara
e. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 50% dari jumlah suara sah


Jawab: D


21. Berikut yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye, yaitu .....


a. Pejabat Negara
b. Pejabat struktural dalam jabatan negeri
c. Pejabat fungsional dalam jabatan negeri
d. Kepala Desa
e. Semua jawaban benar


Jawab; E


22. Pada pemilihan kepala daerah jumlah pemilih di setiap TPS ditetapkan paling banyak.....


a. 300 orang

b. 500 Orang
c. 600 orang

d. 700 orang
e. 800 orang


Jawab; E

23. Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditentukan oleh ....


a. KPPS
b. PPS
c. KPU
d. KPU Kab/Kota
e. Bawaslu Kab/Kota


Jawab: D

24. Pernyataan berikut ini adalah benar kecuali ......


a. Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
b. Calon kepala daerah terpilih terpilih diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur
c. Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
d. Calon wakil kepala daerah yang dilantik menjadi kepala daerah karena calon kepala daerah berhalangan tetap, mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala
daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya
e. Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah diganti
oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri daerah diganti oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri


Jawab; E


25. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan dalam jangka waktu...... wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.


a. 3 hari
b. 5 hari
c. 7 hari
d. 10 hari
e. 15 hari


Jawab C


26. Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya, pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi / KPUbKabupaten/Kota, maka .....


a. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 3 (tiga) hari sejak
pengumuman hasil penelitian ulang
b. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 5 (lima) hari sejak
pengumuman hasil penelitian ulang
c. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 6 (enam) hari sejak
pengumuman hasil penelitian ulang
d. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
pengumuman hasil penelitian ulang
e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calontersebut tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calon baru.


Jawab: A

27. Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya paling lama ......


a. 5 hari
b. 7 hari
d. 14 hari
c. 10 hari
e. 15 hari


Jawab: E


28. Berikut ini adalah Asas Penyelenggara Pemilu, pilih yang paling tepat:


a. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, tertib, dan mendahulukan kepentingan
umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, dan sama kedudukannya didepan hukum.
c. Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesionalitas, akuntabel, kredibel, efektif, dan efisiensi
d. Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, akuntabel, efektif, dan efisiensi
e. Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, kredibel, efektif, dan efisiensi


Jawab: D


29. Salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya pemilu dalam waktu-waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan karena ada tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai. Apakah yang menjadi tujuan Pemilu tersebut....
a. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
b. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat
c. Dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara
d. Untuk menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi rakyat
e. Semua jawaban adalah benar.


Jawab: E


30. Kedudukan kantor KPU terletak dimana?


a. KPU berkedudukan di Jakarta.
b. KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
c. KPU berkantor di Propinsi DKI Jakarta.
d. KPU berkantor bersama Bawaslu di Jakarta.
e. KPU Pusat di Jakarta, KPU Propinsi disetiap Propinsi dan KPU Kab/Kota di masing-masing Kabupaten/Kota.


Jawab: B


31. Dalam penyelenggaran pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan...


a. Prinsip-prinsip check and balances
b. Sistem proporsional terbuka
c. Asas penyelenggaraan negara yang baik (good governance)
d. Prinsip kehati-hatian dan adil terhadap semua pihak
e. Asas pemilihan umum dan peraturan perundang undangan


Jawab :C

32. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. Ketentuan ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal & ayat berapa?


a. Pasal 9 ayat (1)
b. Pasal 9 ayat (2)
d. Pasal 10 ayat (2)
c. Pasal 10 ayat (1)
e. Pasal 10 ayat (3)


Jawab: A


33. Status KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah:


a. KPU bersifat tetap, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc.
b. KPU, dan KPU Provinsi bersifat tetap, KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc.
c. KPU, dan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc.
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat tetap
e. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS bersifat tetap.


Jawab: D


34. Sebelum diundangkannya UU Nomor 15 Tahun 2011, penyelenggara dan pengawas Pemilu di Indonesia diatur dalam ....


a. UU Nomor 12 Tahun 2003
b. UU Nomor 31 tahun 2007
c. UU Nomor 24 Tahun 2007
d. UU Nomor 22 Tahun 2007
e. UU Nomor 32 Tahun 2004


Jawab :E


35. Berapa jumlah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK dan PPS?


b. 7-7/5-5/3-5-3
d. 5-7/5-5/3-5-3
a. 9-7-5-5-3
c. 7-7/5-5-5-3
e. 5-5-5-3-1
Jawab :C


36. KPU membentuk tim seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi. Tim seleksi sebagaimana dimaksud di atas berjumlah 5 (lima) orang anggota
yang berasal dari unsur ....


a. Tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, dan pers
b. Akademisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat
c. Akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat
d. Kepolisian, kejaksaan, dan tokoh perempuan
e. Akademisi, sian, dan kejaksaan


Jawab :C


37. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada :


a. Rapat Rutin
b. Rapat Pleno
c. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
d. Eksekutif, dalam hal ini Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota
e. Legislatif, dalam hal ini DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota


Jawab: B

38. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU Provinsi bertanggungjawab kepada:


a. KPU
b. 6 atau 4 Anggota KPU Provinsi lainnya
c. Gubernur dan DPRD Provinsi
d. Rapat Rutin
e. Rapat Pleno


Jawab: E


39. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab
kepada:


a. KPU
b. KPU Provinsi
c. 4 Anggota KPU Kabupaten/Kota lainnya
d. Rapat Rutin
e. Rapat Pleno


Jawab: E


40. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah meliputi:


a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. Semua jawaban a, b, c, dan d benar.


Jawab: E


41. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali:


a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal
di kabupaten/kota;
b. menyampaikan pemilih kepada KPU Provinsi;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
e. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;


Jawab: D

42. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah berikut ini kecuali:


a. Pernah menjadi menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota.
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
e. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


Jawab: A


43. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kecuali...


a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
c. Berpendidikan paling rendah S-1
d. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan secara menyeluruh dari rumah sakit
e. Bersedia bekerja penuh waktu


Jawab: C


44. Anggota KPU dilantik oleh siapa?
a. Presiden
b. Ketua DPR
c. Ketua MPR.
d. Ketua Mahkamah Agung.
e. Ketua Mahkamah Konstitusi


Jawab: A


45. Anggota KPU Provinsi dilantik oleh siapa?


a. Menteri Dalam Negeri
b. Gubernur
c. Ketua DPRD Provinsi
d. KPU
e. Ketua Pengadilan


Jawab: D


46. Anggota KPU Kabupaten/Kota dilantik oleh siapa?


a. Bupati/Walikota
b. Ketua DPRD Kabupaten/Kota
c. KPU Provinsi
d. Gubernur
e. KPU


Jawab: E

47. Institusi-institusi yang merupakan bagian dari perangkat penyelenggara pemilu adalah....


a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
b. KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
c. KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
d. Panitia Pemilihan Indoensia, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
e. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pemantau Pemilu


Jawab: A


48. Anggota PPK dan PPS dilantik oleh siapa?


a. Bupati/Walikota
b. Ketua DPRD Kabupaten/Kota
c. KPU Kabupaten/Kota
d. Ketua Pengadilan Negeri
e. Camat dan Kepala Desa/Lurah


Jawab: C


49. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena...


a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
e. Jawaban a, b, c dan d semua benar.


Jawab: E


50. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu
karena...


a. Sakit
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan
d. Cuti di luar tanggungan negara
e. Jawaban b dan c benar


Jawab: E

Itulah kumpulan contoh soal lengkap dengan jawaban untuk tes tulis PPK untuk seleksi tes tulis CAT PPK di Pemilu 2024. Selamat Belajar.***

 

Sumber: e-book

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler