MATERI TES TULIS DAN WAWANCARA PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

2 November 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL MAJALENGKA - KPU dalam merekrut tenaga adhok PPK dan PPS akan melakukan seleksi tes tulis dan juga tes wawancara.

Berikut ini materi untuk soal tes tulis dan juga tes wawancara PPK da PPS untuk Pemilu 2024.

Soal tes tulis dan tes wawancara PPK dan PPS meliputi tentang materi di bawah ini, yaitu:

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Real Madrid vs Celtic di Liga Champions 2022-2023, Kabar Karim Benzema Terkini

1. Pengetahuan tentang pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PPK
2. Syarat dukungan calon perseorangan
3. Teknis pemungutan suara
4. Perhitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
5. Pengetahuan kewilayahan.

Prediksi Soal Tes Tulis dan Wawancara Calon Anggota PPK dan Soal Tes Tulis PPS

1. Siapakah Pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara?

Jawaban PPK, PPS, KPPS

Baca Juga: KAROMAH WALI MBAH MOEN, dan Amalan untuk BUKA MATA BATIN

2. Kegiatan apa yang dilaksanakan pada Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jawaban: adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,
misi, dan program pasangan calon.

3. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
bagaimana?

Jawaban: yaitu apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah
kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Head to Head dan Line-Up JUVENTUS vs PSG di Liga Champions 2022-2023

4. Apa Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jawaban: Tugas KPUD adalah:

(a.) merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
(b.) menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: PENGEMBARAAN NYI MAS RARA SANTANG, Ibu dari Sunan Gunung Jati Putri dari Prabu Siliwangi

(c.) mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
(d.) menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
(e.) meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;

(f.) meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan:
(g.) menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
(h.) menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;

Baca Juga: SOSOK Karyawati PT Shoetown Ligung Indonesia yang Tega Membuang Bayi ke Ember Toilet

(i.) mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
(j.) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah;

(k.) melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
(1.) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: VIDEO Karyawati PT Shoetown Ligung Indonesia, Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Dalam Ember dan Diisi Air

(m.) menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
hasil audit.

Dan berikut ini undang-undang yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,

Pada pasal 40 disebutkan PPK

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Di pasal 41 :

(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan.

Itulah materi tentang soal tes tulis PPK dan PPS juga akan menjadi materi dalam tes wawancara PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

Semakin sering kita membaca materi ini semakin besar peluang kita lolos dalam seleksi tulis dan seleksi wawancara PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Selamat belajar.****

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler