KAPAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

28 Oktober 2022, 20:36 WIB
IMAGE_SERIES

PORTAL MAJALENGKA - KPU akan segera membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Banyak yang bertanya kapan KPU akan membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, dan apa saja syarat-syaratnya.

Berikut ini kami sajikan bocoran kapan KPU akan membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, dan juga apa saja syarat-syaratnya.

Baca Juga: CONTOH SOAL Tes Tulis PPK untuk Pemilu 2024, Berikut Jawabannya

Dirangkum Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari berbagai sumber, untuk pendaftaran tenaga PPK dan PPS akan dibuka sekitar pertengahan bulan November 2022 oleh KPU, yiatu sekitar tanggal 18 November 2022.

Lalu apa saja yang menjadi syarat-syarat untuk bisa mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS. Berikut kami tuliskan syarat-syarat pendaftarannya.

Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.

Baca Juga: RESMI KPU Naikkan Honor PPK, PPS, dan KPPS, Berapa Honor PPK, PPS dan KPPSdi Pemilu 2024?

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.

3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Baca Juga: RAMALAN JOKO KENDIL, Anis, Prabowo, Ganjar dan Cak Imin Siapa yang Bakal Menang di Pemilu 2024

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

11. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

12. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Itulah sedikit informasi mengenai kapan dan apa saja Syarat-syarat untuk Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran, tentunya setalah KPU resmi membuka pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS.**

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler