Korlantas Polri akan Terbitkan SIM C1, Berikut Spesifikasi Kendaraan dan Syaratnya

1 Oktober 2022, 19:15 WIB
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi /

PORTAL MAJALENGKA - Informasi dari pihak kepolisian bidang Korlantas yang akan menerbitkan SIM C1 untuk pengendara bermotor dengan tipe khusus.

Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Jati Utomo menjelaskan SIM C1 ini diperuntukan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc ke atas.

Keterangan mengenai rencana penerbitan SIM C1 tersebut dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Informasi SIM Mobile Drive Thru Kabupaten Cirebon 20 Sampai 23 April 2022

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1," jelasnya.

Maka dari itu pihak Polri akan mengadakan pendataan terhadap kendaraan dengan kapasitas mesin yang menjadi target SIM C1.

Dari Korlantas Polri akan mengadakan uji praktik sebelum menerbitkan SIM C1 untuk publik apakah akan dapat mengakomodir atau tidak.

"Tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan satpas prototipe minimal 3000 meter," jelas Djati.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tangki Pertamina di Cibubur, Korlantas Akan Kaji Lokasi Kejadian

Adapun pengelompokan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2 yang awalnya akan dilakukan pada bulan Agustus 2021 namun diundur.

Pengelompokan motor tersebut berdasarkan tipe motor dan isi silindernya. Hal ini juga tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 3 ayat 2 poin h dan i tentang Penertiban dan Penandaan SIM sebagai berikut:

(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;

h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Digelar Serentak Seluruh Indonesia, Catat 7 Target Operasi Zebra Tahun 2022

Untuk persyaratan memiliki SIM C1, pemohon minimal sudah memiliki SIM C selama 12 bulan (1 tahun). Demikian pula untuk memiliki SIM C2 syaratnya harus memiliki SIM C1 selama 12 bulan (1 tahun). *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler