Rekrutmen ASN 2022: Pemerintah Prioritaskan Pelamar dari Guru dan Tenaga Kesehatan

14 September 2022, 15:45 WIB
Tenaga kesehatan atau nakes serta guru menjadi prioritas pemerintah dalam rekrutmen ASN 2022. /Facebook/puskesmas/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akan segera membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seleksi ASN akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Pada tahun ini, seleksi ASN dibuka hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dikutip melalui laman KemenPAN-RB, bahwasa dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN Tahun 2022 yang diadakan di Jakarta, Selasa 13 September 2022 Abdullah Azwar Anas juga menuturkan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022 dalam PermenPANRB No. 20/2022

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo,” jelas Azwar Anas.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas juga mengatakan pemerintah mentepakan kebutuhan ASN PPPK pada tahun 2022 ini sebanyak 530.028.

Sebagaimana dikutip melalui lama KemenPAN-RB, bahwa jumlah tersebut terbagi menjadi dua yaitu instansi daerah sebanyak 438.338 dan instansi pusat sebanyak 90.690.

Dengan rincian sebanyak 319.716 untuk PPPK Guru, 92.014 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 untuk PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: Ratusan Alumni PGSD UNMA Dilantik Jadi PPPK, Ini 7 Perbedaan ASN dengan PPPK!  

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun ini pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” jelasnya.

Sedangkan pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: DILEMA Hantui Luis Milla Jelang Laga Penuh Gengsi Persib vs Persija, Catat Jadwalnya!

Adapun bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbudristek, dan bagi mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Terkini

Terpopuler