Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022 dalam PermenPANRB No. 20/2022

- 31 Juli 2022, 19:41 WIB
Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022 dalam PermenPANRB No. 20/2022
Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022 dalam PermenPANRB No. 20/2022 /Ilustrasi/Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang diprioritaskan untuk kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: Ratusan Alumni PGSD UNMA Dilantik Jadi PPPK, Ini 7 Perbedaan ASN dengan PPPK!  

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: KERAMAT WALI, Seekor Lembu Berbicara Kepada Syekh Abdul Qodir Jailani

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar. Yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x