BERAPA HONOR Panwascam, PKD dan PTPS, Berikut Perbandingan dengan PPK PPS dan KPPS

14 September 2022, 07:13 WIB
Berapa gaji Panwascam 2022 Pemilu 2024. /Ilustrasi: Pexels/olia danilevich

PORTAL MAJALENGKA - Banyak yang penasaran dengan besaran honor yang akan didapatkan Panwascam, PKD / PPL dan PTPS.

Memang belum ada penguman secara resmi dari Pihak Bawaslu Republik Indonesia berapa besar honor yang akan didapatkan Panwascam, PKD / PPL dan PTPS.

Namun biasanya besaran honor Panwascam, PKD / PPL dan PTPS, tidak akan jauh berbeda dengan PPK PPS dan KPPS.

Baca Juga: SYARAT DAFTAR PANWASCAM untuk Pemilu 2024, Catat Tanggal Pendaftarannya

KPU sendiri telah menetapkan besaran honor yang akan diterima oleh PPK, PPS dan KPPS. Dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Ada kenaikan honor sekitar 30 persen untuk anggota PPK, PPS dan KPPS bila dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Dan ini bisa menjadi acuan juga untuk honor yang akan diterima Panwascam, PKD / PPL dan PTPS nantinya.

Baca Juga: PELAJARI INI! Untuk Bisa Jawab Soal Test Tulis Rekrutmen Panwascam, Pengertian dan Tugas Panwascam

Namun sebelumnya kita perlu tahu dulu apa itu Panwascam, berikut pengertian dari Panwascam.

Panwascam kepanjangan dari Panitia Pengawas Kecamatan, adalah Panitia pengawas pemilu yang ditunjuk oleh Bawaslu Kabupaten/kota yang bertugas mengawasi dan menindak terjadinya pelanggaran di wilayah kecamatan.

Panwascam akan membantu Bawaslu kabupaten / kota dalam mengawasi jalannya pemilu dalam berbagai tahapan.

Baca Juga: CATAT JADWAL dan TAHAPAN REKRUTMEN Panwascam Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

Panwascam sendiri satu tingkat dengan PPK atau Panitia Pemilu Kecamatan yang bertugas melaksanakan tahapan demi tahapan dalam Pemilu.

Berikut ini detil honor pemilu lalu dan kenaikan honor petugas Pemilu 2024,

Setingkat dengan Panwascam yaitu PPK, berikut besaran honornya:

Baca Juga: Segera Cek Rekening! Bansos BSU 2022 Sudah, Cair Cek Penerima di Bsu.kemnaker.go.id

Ketua PPK:
Pemilu lalu : Rp1.850.000
Pemilu 2024: Rp2.500.000

Anggota PPK
Pemilu lalu: Rp1.600.000
Pemilu 2024: Rp2.200.000

Adapun di bawah Panwascam ada Pengawas Pemilu Lapangan atau PPL, setingkat dengan PPS, berikut besaran honornya:

Baca Juga: Anies Baswedan Selesai Menjabat, Ini 3 Nama Bakal Calon Pengganti Gubernur DKI Jakarta

Ketua PPS
Pemilu lalu: Rp900.000
Pemilu 2024: Rp1.500.000

Anggota PPS
Pemilu lalu: Rp850.000
Pemilu 2024: Rp1.300.000

Dan di bawah PPL ada Pengawas TPS atau disebut dengan PTPS, PTPS setingkat dengan KPPS, dan berikut besaran honornya:

Baca Juga: Bentar Lagi Selesai Menjabat, Anies Baswedan Tetap Melakukan Kerja Sampai Akhir

Ketua KPPS:
Pemilu lalu : Rp 550.000
Pemilu 2024 : Rp1.200.000

Anggota KPPS
Pemilu lalu: 500.000
Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Itulah kemungkinan besaran honor yang akan diterima Panwascam PPL / PKD dan PTPS berdasarkan perbandingan dengan PPK PPS dan KPPS.

Baca Juga: Menjelang Pensiun Sebagai Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Tidak Lantik Pejabat

Namun belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Republik Indonesia terkait honor Panwascam PPL atau PTPS.

Nilai honor diatas merupakan nilai honor yang telah resmi ditetapkan KPU untuk PPK PPS dan KPPS, semoga bermanfaat.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler