Per April BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Akan Disalurkan Oleh Pemerintah Indonesia

3 April 2022, 05:00 WIB
Pemerintah Akan Memberi Bantuan BLT Minyak Goreng Untuk Warga/tangkapan layar kanal youtube Sekretariat Presiden /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa minyak goreng senilai Rp300.000 pada, April 2022.

Adapun untuk besaran BLT minyak goreng sebesar Rp100.000 per bulan, yang diberikan sekaligus untuk tiga bulan. Dimulai dari April, Mei, sampai Juni 2022.

Namun, dana bantuan BLT minyak goreng itu diberikan secara sekaligus sebesar Rp300 ribu di April 2022.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Doa Awal Ramadhan yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW

Pemerintah akan salurkan BLT terhadap 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) di April 2022 ini yang jumlahnya Rp300 ribu.

Pemberian BLT minyak goreng Rp300 ribu, merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Sebab, telah diketahui bahwa minyak goreng sekarang sedang mengalami kelangkaan.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan dan Doa Berbuka, Lengkap Lafal Arab juga Latin Disertai Artinya

Pemberian BLT minyak goreng ini diperuntukkan bagi warga yang sudah terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Persiden Joko Widodo melalui Kanal YouTube Seketariat Persiden, pada 1 April 2022.

Teruntuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT, bisa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Ramadhan 2022, Wagub Jabar Minta Kegiatan Tarawih Supaya Ikuti Standar yang Ditetapkan

Supaya mendapatkan BLT minyak goreng yang totalnya Rp300 ribu di April 2022.

Adapun untuk mendaftar KPM PHK dan BPNT bisa dilakukan secara online dan offline.

Untuk pendaftaran online sendiri dilakukan melalui fitur 'Daftar Usulan' yang tertera di aplikasi cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan dan Sholat Tarawih, Mampu Membuat Orang Diampuni Semua Dosanya

Sedangkan bagi yang ingin mendaftar offline bisa datang ke aparat pemerintah desa setempat. Seperti RT atau RW dan membawa KTP serta KK.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler