PORTAL MAJALENGKA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional, sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dikarenakan Pandemi belum selesai, bahkan keluar kembali varian jenis baru dari Covid-19 yaitu Omicron.
Yang menggemparkan seluruh masyarakat Indonesia, sebab penularan dari varian Omicron sangat pesat.
Baca Juga: Kisah Pengembaraan Nyi Mas Rara Santang, hingga Melahirkan Sunan Gunung Jati dan Syarif Nurullah (2)
Oleh karena itu pemerintah terus menggenjot vaksinasi Covid-19 dari anak-anak, hingga lansia.
Sertifikat vaksin kini menjadi kebutuhan wajib ketika akan berpergian atau masuk di beberapa instansi.
Seperti halnya para pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran Indonesia.
Kini Kemenkes meluncurkan sertifikat vaksin internasional guna keamanan dari virus bagi perjalanan luar negeri dan pekerja migran Indonesia.
“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui luar negeri,” ucap Budi Gunadi.
Baca Juga: Arist Merdeka Sirait Kecewa terhadap Pihak Doddy Sudrajat karena Ini
Oleh sebab itu bagi yang belum mendaftar segera, untuk mendapatkan sertifikat vaksin internasional.***