Kemenkes Patok Harga Tes PCR Rp275 Ribu Wilayah Jawa-Bali, Rp300 Ribu di Luar Jawa-Bali

- 28 Oktober 2021, 16:00 WIB
Kemenkes menetapkan Harga RT-PCR turun Jadi Lebih Murah baik di dalam maupun di luar Jawa-Bali
Kemenkes menetapkan Harga RT-PCR turun Jadi Lebih Murah baik di dalam maupun di luar Jawa-Bali /ronstik-8349963/

PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tertinggi di pulau Jawa-Bali serta di luar Pulau Jawa-Bali.

Kemenkes mematok harga tertinggi tes PCR Rp275 ribu bagi pulau Jawa-Bali, sedangkan di luar Pulau Jawa-Bali Rp300 ribu.

Direktur Jenderal pelayanan kesehatan Kemenkes Prof DR Abdul Kadir PhD SpTHT- KL (K) MARS menyampaikan, evaluasi tersebut dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR di dalam dan luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Wajib Tes PCR untuk Penerbangan Domestik Adalah Langkah Tepat dan Dibutuhkan

Hal tersebut terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan SDM, komponen reagen dan Bahan Habis Pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, serta komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.

Melihat dari beberapa komponen tersebut, Kemenkes menyepakati bahwa harga tertinggi tes PCR Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan di luar Jawa-Bali dipatok Rp300 ribu.

Pemberlakuan harga PCR tersebut tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK. 02. 02/1/3843/2021 mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR dan mulai berlaku pada Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Bantu Kawal Harga Tes PCR yang Baru

Kepada seluruh masyarakat harap selalu mematuhi protokol kesehatan ketat, agar wabah Covid-19 segera menghilang dan kembali normal. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x