Momentum Hari Libur Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Pemerintah Tidak Menganjurkan Warganya untuk Ini

30 Januari 2022, 10:00 WIB
Momentum Hari Libur Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Pemerintah Tidak Menganjurkan Warganya untuk Ini /unsplash.com/Tony Pham

PORTAL MAJALENGKA – Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili jatuh pada Selasa 1 Februari 2022.

Pemerintah menetapkan pada hari perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, sebagai libur nasional.

Seluruh warga negara Indonesia pada perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dianjurkan untuk tidak melakukan aktivitas sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang merayakan tahun baru tersebut.

Baca Juga: Intip Profil Fuji, Gadis Cantik yang Berhasil Taklukkan Hati Thariq Halilintar

Kendati demikian, dalam Surat Edaran (SE) No SE 02 Tahun 2022 terkait pedoman perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili tidak menganjurkan untuk melakukan mudik.

Dalam Surat Edaran (SE) No SE 02 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama pada tanggal 25 Januari 2022 menyebutkan, pelaksanaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang.

Dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.

Baca Juga: KLASEMEN LIGA 1, Persib Bandung Gusur Bhayangkara FC di Posisi Kedua, Arema Kokoh di Puncak Klasemen

Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. Kementerian Agama juga meminta agar perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas.

Serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: INI DAFTAR 9 Nama Pemain Persib yang Absen Diduga karena Covid-19? Bruno Cantanhede hingga Marc Klok

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.

Baca Juga: Marshel Widianto Pernah Bikin Surya Insomnia Kesal hingga Marah-marah, Begini Ceritanya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya, Sabtu 29 Januari 2022 mengatakan bahwa situasi pandemi Covid-19 disaat menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili masih berbahaya, sehingga harus waspada.

"Pandemi belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan varian Omicron, saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dalam keterangan persnya, Sabtu 29 Januari 2022.

“Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujarnya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: www.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler