Kemnaker Berkomitmen Akan memperkuat Peran dan Fungsi Satgas Perlindungan PMI

19 November 2021, 22:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. /Humas Kemnaker/

PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen akan memperkuat peran dan fungsi Satuan Tugas (Satgas) perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam upaya melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau PMI serta keluarganya.

Kemnaker berkomitmen menjamin dalam pemenuhan hak diseluruh kegitan baik sebelum bekerja, sedang bekerja, maupun setelah bekerja.

Baca Juga: Terhenti Akibat Pandemi, Kini Ada Kabar Gembira bagi Calon TKI Tujuan Korea Selatan

Salah satunya pemerintah Indonesia dalam merubah paradigma yang mengatakan PMI itu sebagai objek, akan tetapi merupakan subyek.

Sebab PMI merupakan tenaga kerja yang profesional, dan kompeten sebagaimana pada UU No. 18 tahun 2017.

“Mereka adalah tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” ucap Ida Fauziyah selaku Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga: Tampil Matang, Marcus Kevin Pastikan Satu Tiket Semifinal Indonesia Master 2021

Ida Fauziyah juga menyampaikan di masa Pandemi Covid-19 ini, PMI menjadi salah satu yang terdampak.

Sebab seluruh negara melakukan berbagai cara untuk pencegahan serta penanganan virus Covid-19, salah satunya memberhentikan kegitan produktif dari PMI.

Akibatnya tidak sedikit para pekerja yang di PHK bahkan tidak mendapatkan pekerjaan akibat Pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Resep Masakan Sayur Bayam Menu Makan Sederhana, Mudah dan Enak

Yang masih bekerjapun angka upah gajinya yang diterima dipotong atau dikurangi lantaran, kebijakan pengurangan jam kerja perusahaan.

Serta dalam Pandemi Covid-19 ini angka pengangguran juga makin bertambah.

Dampak tersebut bukan hanya dirasakan oleh pekerja dalam negeri, tetapi para pekerja yang di luar negeri atau pekerja migran Indonesia.

Dengan adanya satgas perlindungan PMI ini Kemnaker di wilayah embarkasi atau debarkasi dan daerah asal PMI, berharap bisa menjadi ujung tombak dalam melindungi pekerja warga negaranya.

Hingga sampai saat ini permasalahan yang dihadapi ialah penempatan PMI nonprosedural yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sumber IG : Kemnaker

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler