Aturan Terbaru Kemenpan RB, Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM

18 November 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN. /Instagram/@gocpns2021/

PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kembali telah memberikan aturan terbaru terhadap sistem kerja ASN selama PPKM. 

Aturan penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM kembali diperbaharui oleh Kemelan RB. 

Sebab pemerintah Indonesia masih Pemberlakuan Pembaiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada setiap daerah tergantung penurunan level.

Baca Juga: Indikator Penentuan Penepatan Level PPKM Harus Memenuhi Target Vaksinasi Lansia

Adapun aturan terbaru penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM yang diprioritaskan untuk pegawai yang sudah di vaksin serta menerapkan proses ketat.

Untuk wilayah Jawa dan Bali dalam penyesuaian sistem kerja ASN terbaru ialah.

Pada sektor non esensial, di PPKM Level 4 menerpakan 100 persen WFH, pada level 3, 25 persen WFO, untuk level 2, 50 persen WFO, dan level 1, 75 persen WFO.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Umumkan Penyesuaian Aturan Perjalanan

Sedangkan di sektor esensial, PPKM level 4 dan 3 menerapkan maksimal 50 persen WFO, pada level 2, 75 persen WFO, dan level 1 maksimal 100 persen WFO.

Dan di sektor kritikal maksimal 100 persen WFO.

Bagi di luar wilayah Jawa dan Bali Kemenpan RB menerapkan penyesuaian sistem kerja ASN sebagai berikut.

Untuk sektor non esensial di level 4 menerpakan 25 persen WFO jika ditemukan klaster penyebaran virus Covid-19, dilakukan penutupan selama 5 hari.

Pada level 3 diterapkan 50 persen WFO, dan bila ditemukan klaster penyebaran virus Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

Di level 2 dan 1 pada kabupaten atau kota zona hijau yakni 75 persen WFO, Kabupaten atau Kota zona kuning atau oranye menerapkan 50 persen WFO, sedangkan di zona merah 25 persen WFO.

Sedangkan di sektor esensial, level 4 maksimal 50 persen WFO, level 3 maksimal 100 persen WFO, dan level 2 dan 1 maksimal 100 persen WFO.

Selanjutnya di sektor kritikal pada level 4 maksimal 100 persen, di level 3, 2, dan 1 tidak ada.

  1. Pemerintah ingatkan meskipun tren virus Covid-19 menurun, tidak boleh lengah dan agar selalu waspada dalam lindungan diri sendiri, keluarga dan orang disekitar. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Instagram Kemenpan-RB

Tags

Terkini

Terpopuler