Pemerintah Putuskan Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember dan Larang ASN Cuti Tahun Baru

27 Oktober 2021, 20:50 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy /Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama natal 24 Desember dan melarang ASN mengambil cuti tahun baru (Nataru) 2022.

Keputusan itu dibuat untuk mencegah gelombang ketiga COVID-19.

Pasalnya, saat ini, Indonesia dan dunia pada umumnya sedang dihantui gelombang ketiga kasus COVID-19 dengan varian-varian baru.

Baca Juga: Siaran Langsung BRI Liga 1 Masih Libur di Indosiar 25 Oktober 2021, Ada Dua Cinta di Hati Suamiku

Pernyataan itu disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Rabu 27 Oktober 2021.

Dia mengatakan, keputusan meniadakan cuti bersama 24 Desember itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut semata-mata dibuat untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Baca Juga: Nonton Moto3 2021 di Trans 7 Malam Ini 24 Oktober 2021, BRI Liga 1 Libur di Indosiar

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.

Sosialis masif itu perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Ciayumajakuning Kamis 28 Oktober 2021, Di Sini Lokasinya

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan.

Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

"Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucapnya.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler