Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum

23 Oktober 2021, 08:30 WIB
Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum /PEXELS/Sourav Mishra

PORTAL MAJALENGKA -- Bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan kendaraan umum saat pandemi Covid-19 perlu memerhatikan aturan yang dikeluarkan Satgas.

Saat ini aturan perjalanan orang dalam kendaraan umum dituangkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21/2021.

Salah satu aturan perjalanan orang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 itu terkait larangan penumpang kendaraan umum berbicara melalui telepon maupun dengan penumpang lain.

Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku efektif sejak Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Jadwal Info Semarak Vaksin Indramayu Bermartabat, 25 Sampai 27 Oktober 2021

Surat Edaran terkait penumpang dilarang berbicara melalui telepon maupun dengan penumpang lain itu ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam SE, berbunyi, "Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara."

Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara yang waktu perjalanan kurang dari dua jam tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan.

Aturan itu tidak berlaku bagi penumpang pesawat yang harus mengonsumsi obat. Dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang.

Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi 70% Penduduk Indonesia, Pemerintah Kembali Tambah Stok Vaksin

Ganip Warsito dalam SE menegaskan bahwa edaran dikeluarkan agar semua pelaku perjalanan dalam negeri berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dalam SE dijelaskan sejumlah aturan yang dijadikan dasar hukum penerbitan edaran, di antaranya keputusan rapat terbatas pada 18 Oktober 2021.

Dilansir dari portal milik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, berikut ketentuan yang diatur dalam SE Nomor 21/2021:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: UPDATE Review Bigmacth Bali United vs Bhayangkara FC dan Link Live Streaming Gratis

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Serahkan Jabatannya kepada Afi Ahmad Ridlo

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

Baca Juga: Tari Jaipong Rasyid Bawa Persib Bandung ke Peringkat 2 Klasemen BRI Liga 1, Tekuk PSS Sleman Skor 4-2

c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf d dan huruf e;

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Sumber Alfaria Trijaya Cilacap, Cek Persyaratannya

g. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: 7 Profil Pemain Bulu Tangkis Indonesia yang Berlaga di Denmark Open Junior

h. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19.

Baca Juga: Polisi Tangani 13 Kasus dan Tetapkan 57 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler