Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair, Buruan Cek Data Bansos Kemensos RI

2 Oktober 2021, 18:15 WIB
Bansos PKH, BST dan BPNT Bagi Terdampak COVID-19 Dilanjutkan Hingga 2022, Pemerintah Siapkan Dana Rp74,08 Triliun / pexels.com-ahsanjaya /

PORTAL MAJALENGKA - Masyarakat sudah bisa melakukan pengecekan langsung bansos Program Keluarga Harapan (PKH) elalui sistem online yang dibuat Kemensos RI.

Kabar baiknya lagi, pada 02 Oktober 2021, bansos PKH tahap 4 sudah mulai proses pencairan kepada masing penerima manfaat.

Bagi penerima bantuan PHK, silahkan cek langsung pada laman resmi Kemensos RI cekbansos.kemensos.go.id, berikut tata caranya:

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana Intensif Guru Madrasah non PNS Cair, Begini Syarat Pencairannya

1. Masuk lama website cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP,

4. Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode, jika huruf kode kurang jelas, klik icon caphta untuk mendapatkan huruf kode baru, dan kelima Klik tombol CARI DATA.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV, ANTV, GTV Sabtu 2 Oktober 2021: Masih Ada Buku Harian Seorang Istri Nanti Malam

Selanjutnya akan keluar status, Bantuan Sosial Tunasi (BST). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ketiga Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) disertai status, keterangan dan periode.

Adapun penjelasan bantuan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Adapun alur pendaftaran fakir miskin dalam Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS) dari laman pusdatin.kemensos.go.id sesuai UU No 13 Tahun 2011, Permensos No 28 Tahun 2017 dan Permensos No 5 Tahun 2019 , yaitu :

Baca Juga: Materai Elektronik Rp 10 Ribu Mulai Berlaku, Ini Link Situsnya

1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK
2. Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa
3. Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat
4. Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
5. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS).

 

Untuk selengkapnya dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler