Materai Elektronik Rp 10 Ribu Mulai Berlaku, Ini Link Situsnya

- 2 Oktober 2021, 16:19 WIB
Foto Materai elektronik Rp10.000
Foto Materai elektronik Rp10.000 /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah meluncurkan Matrai Elektronik Rp 10 Ribu untuk memenuhi kebutuhan dokumen secara digital.

Demikian seperti yang dilihat Portal Majalengka dal unggahan foto Instagram @kemenkeuri.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat saat ini, Materai Elektronik hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang tertuang atas dokumen elektronik.

Baca Juga: Program Acara TV di RCTI, Trans TV, Trans 7 Hari Ini 2 Oktober 2021: Ada Assasins Creed dan MotoGP 2021 Qatar

Disampaikan juga bahwa pembayaran bea materai dengan menggunakan materai elektronik dilakukan dengan membubuhkan materai elektronik melalui sistem materai elektronik pada dokumen yang tertuang bea materai.

Mengikuti perkembangan teknologi Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Republik Indonesia meluncurkan Materai Elektronik Rp 10 ribu.

Adapun dalam penggunaan materai elektronik ini, masyarakat bisa mengunjungi situs halaman https://pos.e-meterai.co.id.

Baca Juga: Agenda TV di Indosiar, MNCTV, NET TV Sabtu 2 Oktober 2021: Kisah Si Rawing Membalas Dendam Kematian Ayahnya

Yang harus diketahui oleh masyarakat umum pada materai elektronik terdapat, 22 digit kode unik berupa nomer seri yang dihasilkan oleh materai elektronik.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x