PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah meluncurkan Matrai Elektronik Rp 10 Ribu untuk memenuhi kebutuhan dokumen secara digital.
Demikian seperti yang dilihat Portal Majalengka dal unggahan foto Instagram @kemenkeuri.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat saat ini, Materai Elektronik hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang tertuang atas dokumen elektronik.
Disampaikan juga bahwa pembayaran bea materai dengan menggunakan materai elektronik dilakukan dengan membubuhkan materai elektronik melalui sistem materai elektronik pada dokumen yang tertuang bea materai.
Mengikuti perkembangan teknologi Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Republik Indonesia meluncurkan Materai Elektronik Rp 10 ribu.
Adapun dalam penggunaan materai elektronik ini, masyarakat bisa mengunjungi situs halaman https://pos.e-meterai.co.id.
Yang harus diketahui oleh masyarakat umum pada materai elektronik terdapat, 22 digit kode unik berupa nomer seri yang dihasilkan oleh materai elektronik.