Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 lewat Situs sscasn.bkn.go.id, Segera Masih Ada Waktu 10 Hari Lagi

11 Juli 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK /Instagram.com/@bkngoidofficial

PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dibuka sejak 30 Juni 2021. Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK akan ditutup 21 Juli 2021.

Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 berdasarkan pengumuman yang disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 29 Juni 2021.

Bagi pelamar yang ingin mengikuti pendafaran CPNS dan PPPK 2021, bisa membuat akun sekaligus mendaftarkan secara daring (online) pada situs resmi SSCASN (sscasn.bkn.go.id).

Baca Juga: Ini Jumlah Formasi CPNS dan PPPK di Kabupaten Majalengka

Bagi peminat yang ingin mendaftarkan diri ikut seleksi CPNS dan PPPK 2021 masih ada kesempatan 10 hari ke depan. Manfaatkan waktu sisa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ini sebaik mungkin untuk melengkapi berkas yang perlu dipersiapkan.

Tahun ini, BKN membuka tiga formasi calon ASN. Yakni formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Guru dan CPPPK non guru. Formasi calon ASN tahun ini ditaksir lebih besar dari tahun lalu yang mencapai 150 ribu formasi.

Berikut tahapan setelah pendaftaran sebagaimana disampaikan Suharmen.

Baca Juga: Tips Jitu Sebelum Daftar CPNS 2021 Maupun PPPK, Belajar dari yang Sudah Pengalaman

- Setelah pendaftaran, maka nanti instansi akan melakukan verifikasi, seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada tanggal 28 sampai 29 Juli 2021.

- Setelah verifikasi dan seleksi, kemudian ada masa sanggah selama tiga hari dari tanggal 30 Juli sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021.

- Sanggahan harus dijawab instansi atau BKN paling lambat 7 hari setelah hari terakhir masa sanggah.

Baca Juga: Ingin Jadi Pegawai Negeri, Begini Cara Isi Berkas Pendaftaran CPNS 2021 Online, Lebih Dulu Bikin Swafoto

- Pengumuman pascasanggah yaitu tanggal 9 Agustus.

"Nah inilah hasil pengumuman sanggah ini adalah hasil akhir yang kemudian siapa saja yang kemudian bisa mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)," kata Suharmen.

- Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan tgl 25 Agustus sampai tanggal 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat, Ada Posisi Untukmu di CPNS 2021

Suharmen menjelaskan, pendaftaran dilakukan serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik itu CPNS, CPPPK guru, maupun CPPPK non guru.

Pendaftarannya dilakukan sama. Pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli. Jadi, kata dia, tidak ada pembedaan pendaftaran dari 3 jenis tadi.

"Yang membedakan dari sisi seleksi, verifikasi administrasi, berbeda. Karena verifikasi administrasi itu dilakukan khusus untuk PPPK guru itu akan dilakukan temen-teman di Kemendikbud," ujarnya.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler