Ini Tahapan Panjang CPNS Dan PPPK Guru Setelah Lulus SKD

- 30 Juni 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi Solusi ketika Data Diri Tidak Ditemukan dalam Seleksi CPNS atau PPPK 2021.
Ilustrasi Solusi ketika Data Diri Tidak Ditemukan dalam Seleksi CPNS atau PPPK 2021. /Antara Foto/Nova Wahyudi

PORTAL MAJALENGKA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan peserta seleksi CPNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6/2021) sore mengatakan, setelah tahapan SKD, CPNS harus menunggu jadwal pengumuman.

Berikut tahapan proses seleksi lanjutan setelah lulus SKD.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan CPPPK Dibuka Mulai 30 Juni sampai 21 Juli, Berikut Tahapannya

-Pengumuman hasil SKD tanggal 17-18 Oktober 2021.

"Setelah SKD, kami minta peserta registrasi kembali (sebagai tahapan ikut Seleksi Kompetensi Bidang/SKB)," katanya.

Dia beralasan, registrasi ulang bagi peserta yang lulus SKD itu dilakukan untuk menentukan titik lokasi SKB. Sehingga dihadapkan seluruh peserta mengikuti SKB di lokasi terdekat dengan tempat domisili peserta. "Karena kita masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka bisa saja nanti pergerakan orang akan diminimalisir," katanya. 

Baca Juga: Catat! Dibuka 1,2 Juta CPNS tahun 2021, Begini Bocoran Informasi dari BKN

- SKB direncanakan tanggal 8-29 November.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x