PORTAL MAJALENGKA – Mulai 30 Juni 2021 pemerintah resmi membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Sebanyak 570 instansi pemerintah membuka 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus bagi instansi daerah, juga akan merekrut PPPK Guru.
Baca Juga: Catat! Dibuka 1,2 Juta CPNS tahun 2021, Begini Bocoran Informasi dari BKN
Warga negara Indonesia berusia 18 tahun - 35 tahun boleh berkompetisi memperebutkan formasi yang disediakan dalam CPNS.
Semua peminat harus melalui tahapan pendaftaran yang disediakan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan CPPPK Dibuka Mulai 30 Juni sampai 21 Juli, Berikut Tahapannya
Untuk mempermudah peminat melakukan pendaftaran, berikut petunjuk cara mengisi tahapan pendaftaran. Peminat CASN sebaiknya membuat swafoto diri sendiri karena akan diminta.
Di portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id para peminat CASN harus melalui dua tahap. Tahap pertama adalah tahap mendaftarkan akun peminat CASN. Tahap kedua adalah tahap melakukan pendaftaran formasi CASN.
Baca Juga: Marak Selebaran Info Penerimaan CPNS Kemenkumham, Cek Dulu Website Resminya di Sini
Pada tahap pendaftaran akun, ikuti sebagai berikut :
- Mengakses portal CASN https://sscasn.bkn.go.id
- Membuat akun pelamar CASN
- Login ke akun yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
Tahap mendaftar formasi CASN, sebagai berikut :
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen yang diminta
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cek kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
- Selesai
Baca Juga: Kabar Baik, Guru dan Tenaga Pendidik Tetap Ada dalam Formasi CPNS
Selanjutnya pada tahap seleksi administrasi, dilakukan :
- Panitia me-verifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan sanggahan.
- Panitia umumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus, mencetak Kartu Ujian
Selanjutnya dilakukan seleksi kompetensi dasar (SKD). Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan.
Tahapan selanjutnya seleksi kompetensi bidang (SKB), lalu Pengumuman Kelulusan. *