DPR Bahas Revisi Terbatas UU ITE, Pemerintah Tanda Tangan SKB Pedoman UU ITE

23 Juni 2021, 23:30 WIB
Dari kiri ke kanan: Menkominfo Johnny G Plate, Menko Polhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai mendatangani SKB Pedoman UU ITE di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juni 2021. /Foto: Dok. Kemenkopolhukam.

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman bagi aparat selama proses revisi terbatas UU ITE dibahas di DPR.

Dengan diterbitkannya SKB itu, aparat hukum dapat menjerat pelanggar hukum dengan mengacu pada SKB itu sambil menunggu revisi UU ITE. SKB itu ditandatangani Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri dan Jaksa Agung.

Empat pasal karet UU ITE yang saat ini sedang dibahas untuk direvisi yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Perumusan Revisi Terbatas UU ITE Libatkan Pelapor dan Korban

Dalam siaran persnya, Kemenkominfo menjelaskan, pedoman pasal 27 ayat 1 SKB difokuskan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.

Sementara pada ayat 2 mengenai konten perjudian, menitikberatkan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.

Baca Juga: Ujaran Kebencian UU ITE Ditambah Definisinya: Dengan Maksud Diketahui Umum

Sementara pada ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, SKB itu memfokuskan pada aturan mengenai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik. Bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Sementara pada pasal 28 ayat 1 mengenai kabar bohong diatur bahwa, pasal ini bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.

Lalu, pada ayat 2 diatur bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Revisi 4 Pasal Karet dalam UU ITE

Sementara mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 29 dijelaskan, pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.

Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE menjelaskan bahwa, kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan.

Baca Juga: Ini Rahasia Khusus Bebas Covid-19 Ala Mensos Risma

“Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana/lex specialis, yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme

peradilan,” tulis Kemenkominfo dalam siaran persnya, Rabu 23 Juni 2021. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Menkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler