KPK Buka Peluang Periksa Fahri Hamzah di Kasus Ekspor Bibit Lobster, Namanya Disebut di Persidangan

18 Juni 2021, 17:54 WIB
Fahri Hamzah. /Instagram/@Fahrihamzah

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus korupsi izin ekspor bibit lobster atau benur dengan membuka peluang memanggil Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah namanya disebut dalam kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai terdakwa.

Pemanggilan itu seiring dengan mencuatnya nama Fahri Hamzah dalam persidangan kasus itu.

Baca Juga: Risma Libatkan Mahasiswa Untuk Mengnalisa Layak Tidaknya Orang Dapat Bantuan Sosial

Karenanya, tidak mustahil Fahri Hamzah juga bakal diminta keterangan.

"Setelah kembali pada proses persidangan, nah informasinya yang perlu kita gali. Apakah selanjutnya masuk, akan masuk dalam tahap lidik, apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.

Dia memastikan bahwa lembaga antirasuah itu bakal menindaklanjuti setiap informasi atau data yang diperoleh terkait suatu perkara. Termasuk juga informasi yang terkuak dalam persidangan.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Angelina Sondakh, Vonis Eks Jaksa Pinangki dari 10 Menjadi 4 Tahun Tak Adil

Tetapi, kata dia, pihaknya tentu tidak akan gegabah. Sebab, pemanggilan tersebut tentu harus dilakukan dengan hati-hati.

Sebelum memutuskan untuk memanggil, pihaknua bakal meminta analisa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Barulah nanti akan ditentukan apakah ini hanya dipanggil dalam proses persidangan atau dipanggil dalam proses penyelidikan. Itu kembali kepada situasi yang kita dapatkan berdasarkan informasi-informasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Kakak Beradik Tega Bunuh Nenek Sendiri, Mayat Dibuang di Kebun Karet

Dia mengatakan, saat proses penyidikan berlangsung, pihaknya belum membutuhkan pemanggilan terhadap Fahri untuk diperiksa.

Hal itu lantaran keterangan Waketum Partai Gelora itu dinilai belum relevan dengan perkara yang sedang disidik.

Namun, setelah muncul dalam proses persidangan, pihaknya menunggu analisis tim JPU untuk menentukan langkah berikutnya.

"Sekali lagi yang saya maksudkan dengan menunggu JPU tadi, sering kali keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan itu sedikit banyak bisa sama, artinya total 100 persen sama, tetapi bisa saja ada tambahan bahkan mungkin akan terjadi pengurangan. Nah kalo misalkan ada tambahan ini yang tahu adalah jaksa penuntut umum, karena beliau lah yang mengalami proses persidangan itu," katanya.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler