Mulai 1 Juli, ASN Harus Nyanyi Indonesia Raya Sambil Berdiri juga Baca Teks Pancasila

17 Juni 2021, 14:19 WIB
Mulai 1 Juli, ASN diimbau apel pagi dan perdengarkan Indonesia Raya dan Pancasila. /Twitter/@KPU_Karangasem

PORTAL MAJALENGKA - Banyak pihak mengkhawatirkan penghayatan Pancasila mulai tergerus dari bangsa Indonesia, terutama di lingkup generasi muda.

Sempat pula muncul kecemasan penghayatan terhadap filosofi negara tersebut perlahan-lahan terdistorsi oleh falsafah lain yang tak sesuai Pancasila.

Belum lama ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya". Edaran ditandatangani Gubernur DIY pada Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Kena Pungli KUA, Rakyat Jangan Diam Saja, Laporkan ke Nomor WA Ini

Edaran yang mirip dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Melalui imbauan tersebut, Tjahjo Kumolo mengharapkan agar mulai Kamis 1 Juli 2021 mendatang dinyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh instansi negara mulai dari pusat hingga daerah.

Selain menyanyikan Indonesia Raya juga dilakukan pembacaan teks Pancasila.

Baca Juga: Muhadjir Beri Peringatan Keras untuk Warga Bandung Raya: Taruhan Kita Hanya Mau Disiplin atau Tidak

Diatur dalam surat imbauan, lagu Indonesia Raya diperdengarkan pada setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Sedangkan teks Pancasila dibacakan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.

Menurut Menteri Tjahjo, imbauan bertujuan memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya, Rabu 16 Juni 2021, seperti ditulis pmjnews.com.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Diapit Menantunya, Bacakan 70 Halaman Bantahan untuk Jaksa

Dalam imbauan disebutkan pula, saat diperdengarkan lagu Indonesia Raya dan dibacakan teks Pancasila, seluruh pejabat maupun pegawai di instansi pemerintahan diharuskan berdiri tegak dalam sikap sempurna di ruang kerja masing-masing.

Hal itu sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam imbauan juga diatur, setiap instansi pemerintahan menyelenggarakan apel secara langsung dan daring setiap Senin pagi. Apel harus diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Baca Juga: Program PEN Bangkitkan Geliat UMKM di Masa Pandemi

Selama masa pandemi Covid-19, apel diatur dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan penerapan protokol kesehatan.

Imbauan MenPANRB ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota, dan Bupati.***

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler