Pengusaha Diingatkan Sudah Tidak Ada Alasan Lagi, THR Harus Dibagikan

7 April 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

PORTAL MAJALENGKA - Pelaku usaha diingatkan tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar THR kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan alasan pengusaha harus membayar THR, pemerintah sudah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.

“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang Lebaran adalah pemberian THR ke karyawan,” kata Airlangga Hartarto dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Subsidi Ongkir Belanja Online Lebaran

Baca Juga: Napi Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon Dirazia, Petugas Temukan Ponsel dan Pistol Mainan

Airlangga menegaskan, sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.

Pemberian THR ke pekerja menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat. Dengan pencairan THR diperkirakan akan terdapat tambahan dana beredar ke pasar sebesar Rp215 triliun.

Airlangga menjelaskan, selama setahun terakhir, pemerintah sudah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha.

Baca Juga: UPDATE, 124 Korban Bencana Alam NTT Meninggal, 74 Orang Masih Hilang

Baca Juga: Lewat Jaksa Menyapa, Kejari Majalengka Ikut Andil Sukseskan Pilkades Serentak 2021

Dia mencontohkan beberapa stimulus, seperti insentif pengurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada awal tahun ini.

Dengan stimulus PPnBM dari pemerintah, ujar dia, penjualan kendaraan bermotor pada Maret 2021 naik hingga 143 persen.

Selain itu, pemerintah juga telah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti. Dampaknya penjualan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik 10 persen, penjualan rumah untuk masyarakat menengah naik 20 persen, dan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi naik 10 persen.

Baca Juga: Standar Prosedur Salat Tarawih di Tengah Pandemi Harus Disosialisasikan Segera

Baca Juga: Biaya Haji Tahun Ini Diproyeksi Naik Rp9,1 Juta Per Orang

“Pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan itu bisa membayar THR karena pemerintah sudah memberikan fasilitas,” ujar Airlangga.

Pembayaran THR menjadi salah satu harapan pemerintah dalam mendongkrak pemulihan ekonomi, selain beberapa kebijakan lain seperti penyaluran bansos, dan pemberian subsidi belanja daring. Pemerintah menilai konsumsi masyarakat harus terus ditingkatkan, sembari bekerja keras dalam menurunkan tingkat penularan Covid-19.

“Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan di mana dengan pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 harus berjalan seiring,” ujar Airlangga.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler