Diduga Terkena Senjata Tajam, BKSDA Beri Sembilan Jahitan di Kepala Orangutan Berusia 25 Tahun

1 Februari 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi orangutan. /pexels/Brett Jordan

PORTAL MAJALENGKA-Orangutan Foundation Internasional (OFI) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, memberikan sembilan jahitan di kepala seekor orangutan yang terluka diduga akibat senjata tajam.

Berawal dari laporan warga disertai video yang memperlihatkan seekor orangutan yang terluka dikepala bagian kiri OFI dan BKSDA segera turun ke lokasi di persawahan Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
untuk memberikan penanganan.

Baca Juga: Peringati Harlah NU, GP Ansor Jatitujuh Lakukan Bersih-bersih Masjid

Petugas dengan cepat bisa menemukan orangutan tersebut karena lokasinya di persawahan sehingga mudah terlihat. Setelah melakukan penanganan operasi  selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

"Lukanya termasuk parah. Tadi dijahit sebanyak sembilan jahitan. Diduga kuat luka bekas senjata tajam," kata Komandan Jaga BKSDA Kalimantan Tengah Pos Sampit, Muriansyah di Sampit, Senin.

Baca Juga: Selamatkan Bumi, Slankers Fans Club Majalengka Lakukan Penanaman Pohon

Menurut analisa dokter yang menangani, luka yang telah dijahit tersebut akan sembuh lebih cepat jika tidak terjadi infeksi sekitar satu hingga dua minggu kedepan.

"Bayangan awal lukanya, yang putih terlihat di video itu adalah tengkorak kepala, tapi ternyata daging. Perkiraan dokter, kalau tidak ada infeksi, diperkirakan dalam dua minggu luka itu mulai membaik," kata Muriansyah.

Diketahui orangutan tersebut berjenis kelamin jantan berusia sekitar 25 tahun dan berat 59 kilogram.

Baca Juga: Masyarakat dan Pemerintah Bersama Tekan Penularan Covid-19 Lewat Protokol Kesehatan

Setelah dilakukan penanganan BKSDA dan OFI membawa orangutan ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat ini BKSDA juga sedang mengumpulkan keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap satwa dengan nama latin "pongo pygmaeus" tersebut.

Orangutan merupakan satwa langka yang dilindungi negara. Menangkap, memelihara, memperdulikan, maupun melumasi atau membunuh orangutan, merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi berat.

Baca Juga: Problematika Dana Bencana

Masyarakat diimbau ikut menyelamatkan satwa langka tersebut dari kepunahan. Jika melihat ada orangutan, warga diminta menghubungi BKSDA agar orangutan segera dievakuasi dan dilepasliarkan di habitat aslinya di hutan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler