Buntut Pelanggaran Bupati, DPRD Majalengka Ajukan Hak Interpelasi

- 1 Desember 2023, 11:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Majalengka.*
Rapat Paripurna DPRD Majalengka.* /Ayank/Galura

Baca Juga: Alasan Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak Datangkan Stefano Beltrame: Ingin Lebih Banyak Gol dan Assist

Karenanya, Bawaslu Kabupaten Majalengka pun melakukan kajian hukum, dan hasilnya diputuskan untuk mengirimkan surat ke Kemendagri RI untuk membina Bupati Majalengka.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga mengimbau secara resmi melalui surat ke Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa, dan memperhatikan larangan yang tertuang di Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x