Karenanya, Bawaslu Kabupaten Majalengka pun melakukan kajian hukum, dan hasilnya diputuskan untuk mengirimkan surat ke Kemendagri RI untuk membina Bupati Majalengka.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga mengimbau secara resmi melalui surat ke Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa, dan memperhatikan larangan yang tertuang di Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017.***