Buntut Pelanggaran Bupati, DPRD Majalengka Ajukan Hak Interpelasi

- 1 Desember 2023, 11:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Majalengka.*
Rapat Paripurna DPRD Majalengka.* /Ayank/Galura

Baca Juga: Tingkatkan Kreativitas Seni, SMP Ar Rahmat Kunjungan Edukasi ke Museum Kebudayaan Tanah Jatiwangi Art Factory

Ia mengatakan, dalam rapat Banmus DPRD Kabupaten Majalengka juga sejumlah fraksi lainnya juga turut menyepakati usulan Fraksi PAN mengenai hak interpelasi tersebut.

Namun, Didin mengaku tak bisa menyebutkan fraksi mana saja yang juga mengusulkan hak interpelasi, dan hanya memastikan bahwa agenda pemanggilan Bupati Karna sudah disepakati Banmus DPRD Kabupaten Majalengka.

"Di rapat banmus, kami sudah menyepakati untuk secepatnya mengundang Pak Bupati ke DPRD Kabupaten Majalengka, dan meminta jawaban mengenai kegiatan tersebut (ajakan memenangkan Caleg dan Capres)," ujar Didin Rolani.

Baca Juga: Kabar Gembira! Henhen Herdiana Kembali Bergabung Latihan Bersama Persib Bandung

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menginvestigasi beredarnya rekaman suara Bupati Majalengka, Karna Sobahi, yang mengajak untuk memenangkan Caleg hingga Capres dan Cawapres.

Dari hasil investigasi, Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan Bupati Majalengka terbukti melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, dalam pasal itu tidak disebutkan tentang sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x