UMK Ideal Kabupaten Majalengka Rp 3 Juta

- 25 November 2023, 09:00 WIB
Bupati Majalengka, Karna Sobahi merekomendasikan penetapan UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.503.646.14.*
Bupati Majalengka, Karna Sobahi merekomendasikan penetapan UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.503.646.14.* /Kabar Cirebon/Foto Tati Purwati/

PORTAL MAJALENGKA – Rendahnya usulan kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 membuat Bupati Majalengka, H Karna Sobahi prihatin. Bahkan, ia juga mengaku sedih, jika benar terjadi UMK Majalengka hanya Rp 2.180.000.

Menurut Karna Sobahi, bahwa saat ini secara kasat mata pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Majalengka sudah layak memberikan dukungan kepada para buruh untuk mendapatkan upah yang wajar.

"Saya merasa sedih dan prihatin manakala benar terjadi UMK Majalengka hanya Rp 2.180.000. Saya benar benar belum mengerti dengan standar itu," ujar Karna Sobahi.

Baca Juga: Mengenal 20 Ajaran Militer yang Diwariskan Prabu Siliwangi Penguasa Pajajaran Bagian II

Padahal selama ini, pihaknya mengaku sudah memberikan kemudahan bagi investor yang ingin masuk ke Kabupaten Majalengka. Bahkan, tak ada beban yang bupati berikan kepada para investor tersebut.

 

"Namun, hanya saja kami selalu titip untuk memperhatikan kesejahteraan buat para buruh yang merupakan anak anak Majalengka sebagai sumber kehidupan keluarga," ujarnya.

Oleh karena itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi pun meminta agar kenaikan UMK Majalengka, Tahun 2024 kembali dikaji. Hal ini demi kebaikan para buruh di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Sudah 9 Tahun, BIJB Kertajati Bertekad Jadi Perusahaan Penerbangan Bertaraf Internasional

"Tolong dikaji lagi untuk kebaikan para buruh di Majalengka. Karena, UMK Sumedang saja sudah Rp 3 juta. Apalagi dibandingkan dengan daerah lainnya. Saya berikan dukungan buat para buruh untuk mendapatkan hak hak yang layak dan manusiawi," jelasnya.

Selain itu, Karna Sobahi memastikan akan mengawal usulan UMK hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kamis 23 November 2023 kemarin. Karna mengaku sudah menandatangani hasil rapat pleno itu, dan mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Dari rapat pleno DPK kemarin, disepakati UMK Majalengka 2024 naik sebesar 14,81 persen, atau sebesar sekitar Rp300 ribu. Adapun UMK 2023 ini di angka Rp2.180.000. "Sudah saya tandatangan, sudah dikirimkan (ke Pemprov). Kami akan kawal itu," kata Karna.

Baca Juga: Ridwan Kamil Peroleh 2 Surat Penugasan dari DPP Partai Golkar, Antara Jawa Barat dengan DKI Jakarta

Sebelumnya, Bupati menegaskan, UMK Majalengka ideal di angka Rp3 juta. Hal itu berdasarkan kemajuan yang dialami Majalengka pada beberapa tahun terakhir. Namun, dari hasil pleno DPK kemarin, diputuskan naik 14,81 persen. Jika usulan itu diterima, UMK Majalengka 2024 mendatang di kisaran Rp2.5 juta.

Menyikapi hasil pleno itu, Karna menyebut masih bisa diterima. "Ya kalaupun tidak Rp3 juta, (tapi) Rp2.5 juta ya? Ya masih mungkin lah. Walaupun itu minimal. Idealnya 3 juta, Majalengka itu," jelas dia.

Karna menyebutkan, dalam penentuan besaran UMK, sudah selayaknya memperhatikan banyak hal. Tidak melulu secara rasio, penentuan UMK juga perlu menggunakan pendekatan perasaan.

Baca Juga: Daisuke Sato Akui Kelelahan Usai Lawan Timnas Indonesia, Ia Pastikan Bersiap untuk Hadapi Dewa United

"Ya, tidak hanya dengan rasio kan. Tapi juga dengan menggunakan perasaan kan. Masa Majalengka sudah seperti ini cuma 2.180.000 (UMK 2023). Kalah sama (Kabupaten) Sumedang," jelas dia.

Karna menjelaskan, Kabupaten Majalengka memiliki beberapa komponen yang dinilai bisa menjadi kajian untuk menaikkan UMK, hingga di angka Rp3 juta.

Tumbuhnya industri dalam beberapa tahun terakhir, jelas dia, menjadi salah satu komponen yang bisa menjadi pertimbangan menaikkan UMK. "Kita lihat pertumbuhan ekonomi, investasi, segala macam. Itu luar biasa," tegas dia.

Sementara itu, kalangan buruh menegaskan akan mengawal pembahasan UMK hasil rapat pleno tersebut. Kendati tidak sesuai dengan yang diharapkan yakni naik sebesar 38,17 persen, akan tetapi putusan hasil rapat pleno itu bisa mereka terima.

Baca Juga: 7 Tempat Main yang Terdekat dari Bandara Kertajati Majalengka, Seru dan Mengasyikan

"Kami kawal sampai nanti keputusan dari Gubernur, Mudah-mudahan ini tidak berubah dan terealisasi," kata Ketua DPC KSPSI Majalengka Ade Riki Djunaedi.

"Kebetulan dari pemerintah dari Apindo sangat mendukung dan tadi disepakati bersama dari semua unsur, naik di angka 14,81 persen atau kenaikan sekitar Rp300 ribu," lanjut dia.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah