Ini Alasan Pemkab Majalengka Batal Investasi di BIJB, Nilainya Rp 169 Miliar

- 10 September 2023, 20:50 WIB
Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati, di Kabupaten Majalengka
Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati, di Kabupaten Majalengka /

Staf ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Wawan Sarwanto membenarkan adanya wacana batalnya berinvestasi di PT BIJB. Anggaran yang ada akan dialihkan ke sektor lain yang memberikan keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Menurut Wawan, Pemerintah Kabupaten Majalengka sendiri telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, menyangkut apakah uang tersebut bisa dialihkan ke sektor lain atau tidak.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Tol MBZ Mobil Lawan Arus, 1 Luka Berat 2 Luka Ringan

“Berdasarkan hasil konsultasi dari Depdagri, uang tersebut bisa dipergunakan untuk sektor lain sesuai yang diinginkan Pemda Majalengka, karena dana tersebut sepenuhnya milik Pemda Majalengka. Jadi yang berwenang menggunakan juga adalah Pemda Majalengka,” ungkap Wawan.

Dia berharap, dana tersebut bisa diinvestasikan untuk kegiatan yang bisa memberikan keuntungan terhadap peningkatan PAD, misalnya untuk pembangunan pasar yang akan memberi kontribusi secara rutin bagi PAD.

Pertimbangan pembangunan pasar karena ada tiga pasar yang saat ini butuh perbaikan, yakni Pasar Majalengka, Kadipaten dan Jatitujuh. Hanya katanya untuk Pasar Majalengka dan Kadipaten sudah ada investor yang berminat sedangkan Jatitujuh belum.

“Niat awalnya kan untuk investasi, jadi dana sebaiknya tidak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan atau gedung sekolah, apalagi jika ada keinginan dari sebagian orang untuk menutupi defisit anggaran yang sekarang terjadi,” ungkap Wawan. 

Menurutnya pembangunan pasar adalah sebuah investasi yang menguntungkan. Tujuannya sama seperti ketika akan berinvestasi di PT BIJB yang ingin keuntungan materi.

Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi PAN Hanurajasa Tatang Rizana menyebutkan, untuk mengganggu dana cadangan yang sedianya akan dialokasikan untuk berinvestasi di PT BIJB harus mengubah Perda No 12 tahun 2014 terlebih dulu.

“Karena dana tersebut disimpan sebagai dana cadangan berdasarkan Peraturan Daerah. Maka jika akan dipergunakan untuk sektor lain harus mengubah perda terlebih dulu dan menggantinya dengan perda baru,” ungkap Tatang.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x