KPUD MAJALENGKA TEGAS Gugurkan 64 Bacaleg yang Terindikasi Ijazah Palsu, Hapus dari DCS

- 22 Agustus 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu. KPUD MAJALENGKA TEGAS Gugurkan 64 Bacaleg yang Terindikasi Ijazah Palsu, Hapus dari DCS
Ilustrasi Ijazah Palsu. KPUD MAJALENGKA TEGAS Gugurkan 64 Bacaleg yang Terindikasi Ijazah Palsu, Hapus dari DCS /ANTARA/

PORTAL MAJALENGKA - Belum juga terpilih sebagai wakil rakyat sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Majalengka dikabarkan lakukan sikap tidak terpuji. Mereka mendaftar dengan ijazah yang diindikasikan palsu.

Dalam hal ini Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada langsung bertindak tegas menggugurkan sejumlah bacaleg yang diindikasi menggunakan ijazah palsu dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.

Agus menjelaskan, setelah bacaleg dari 18 partai politik menyerahkan persyaratan administrasi, KPU kemudian melakukan verifikasi persyaratan tersebut dengan mendatangi langsung rumah-rumah calonnya.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Atasi Polusi Udara Jakarta dengan Program TMC, Berikut Tips Aman ala IQ Air

Dari hasil verifikasi serta pengecekan timnya menemukan beberapa calon yang kelengkapan persyaratan ijazahnya infalid, disinyalir palsu.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi serta pengecekan langsung ke lapangan, dalam sidang pleno diputuskan dari 592 nama yang terdapat dalam Daftar Calon Sementara, ada 64 nama dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Agus, pengumuman DCS ini lebih bertujuan agar masyarakat tahu figur calon dan bisa melakukan koreksi terhadap para calon tersebut.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x