Baca Juga: Program Satu Data Migrasi Internasional, ILO dan BPS Adakan Penguatan Kapasitas Lintas Kementerian
Dan bilamana ada aduan masyarakat berkenaan terkait informasi yang tidak kesesuaian diri calon dengan persyaratan menjadi caleg, mereka dapat menyampaikannya dan akan dilakukan tindak lajut.
KPU akan mengkaji aduan masyarakat tersebut dan melakukan verifikasi bahkan akan mengecek langsung ke lapangan.
Agus berharap, langkah-langkah yang dilakukan KPUD Majalengka selama ini bisa direspons baik oleh masyarakat Majalengka. Sehingga mereka akan benar-benar memiliki calon legislatif aspiratif dan membawa kemajuan.
Baca Juga: Penundaan Peluncuran Rancana Investasi JETP, Sekretariat JETP dan Negara Donor Jangan Basa Basi!
Saat menyinggung nama bacaleg ataupun asal partainya, Agus merahasiakannya. Ia pun menegaskan bahwa mereka idak lolos DCS karena tidak bisa memenuhi persyaratan.
Selanjutnya KPUD Majalengka akan melakukan tahapan berikutnya yakni penyusunan DCT, pencermatan DCT serta penetapan DCT yang ditargetkan selesai pada 3 November 2023 mendatang.***