23. Institusi-institusi yang merupakan bagian dari perangkat penyelenggara pemilu adalah ....
a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
b. KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
c. KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
d. Panitia Pemilihan Indoensia, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
e. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pemantau Pemilu
Jawaban : A
24. Berapa jumlah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Paswascam?
a. 7-7/5-5/3-3
b. 7-7/5-5-3
c. 5-7/5-5/3-3
d. 55-5/3-3
e. 5-5-3-3
Jawaban : C
25. Pemeriksaan pengaduan dan/atau laporan atas adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu dilakukan oleh....
a. Dewan Kehormatan KPU
b. Dewan Kehormatan Bawaslu
c. Dewan Kode Etik KPU
d. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
e. Dewan Penegakan Etika Bawaslu
Jawaban : D
26. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Laporan pelanggaran tersebut disampaikan dengan paling sedikit memuat hal-hal berikut, kecuali ....
a. Nama dan alamat pelapor
b. Pihak terlapor
c. Waktu dan tempat kejadian perkara
d. Uraian kejadian
e. Saksi-saksi kunci
Jawaban : E